Mabes Polri Janji Tak Pandang Bulu Bongkar Kasus Gudang Pupuk Binjai

Mabes Polri Janji Tak Pandang Bulu Bongkar Kasus Gudang Pupuk Binjai
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri menegaskan tidak akan pandang bulu dalam menangani penggerebekan gudang pengoplos pupuk subsidi yang dilakukan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Mabes Polri, di Binjai, Jumat (19/6) lalu. 

Semua pihak yang diduga terkait, pasti akan diperiksa dan bahkan ditetapkan sebagai tersangka. “Yang pasti siapapun yang diperkirakan terkait dengan kasus yang sedang kami tangani, pasti akan dimintai keterangan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto, saat dihubungi JPNN, Selasa (7/7) malam.

Agus mengatakan, Mabes Polri memang belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) masih terus mengembangkan kasus dengan memeriksa nama-nama pihak yang diduga terkait.

“Masih dalam proses, saat ini penyidik terus mengumpulkan keterangan dari para saksi. Mudah-mudahan segera bisa kami tetapkan tersangkanya, yang bertanggungjawab atas kasus tersebut,” ujar Agus.

Saat ditanya apakah dalam perkara ini Mabes Polri juga telah memeriksa Ali Susanto alias Ali Opek yang diduga sebagai pemilik gudang tersebut, Agus mengatakan dirinya tidak hafal nama-nama yang telah diperiksa. Namun demikian, ia kembali menegaskan, pihak yang diduga terkait, pasti akan diperiksa.

“Saya tidak hafal siapa saja yang sudah dimintai keterangan. Tapi siapapun yang diperkirakan terkait, pasti akan dimintai keterangan,” ujar Agus.

Sebagaimana diketahui, penggerebekan yang dilakukan Direktorat Tipiter Mabes Polri, telah berlangsung sejak Jumat (19/6). Namun hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan. Dalam penggerebekan, diamankan setidaknya 60 ton pupuk sebagai barang bukti. (gir/jpnn)


JAKARTA - Mabes Polri menegaskan tidak akan pandang bulu dalam menangani penggerebekan gudang pengoplos pupuk subsidi yang dilakukan Direktorat Tindak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News