Tahun Ini, Instansi Wajib Lakukan Redistribusi Pegawai

Tahun Ini, Instansi Wajib Lakukan Redistribusi Pegawai
PNs. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Moratorium rekrutmen CPNS yang berlaku mulai tahun ini berimbas pada kurangnya pegawai di satu instansi. Itu sebabnya pemerintah mewajibkan setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) pusat dan daerah melakukan redistribusi pegawai.

"Selama masa moratorium, tidak ada penerimaan pegawai. Itu sebabnya setiap PPK wajib melakukan redistribusi pegawai dari unit yang kelebihan pegawai ke unit yang kekurangan pegawai," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi di kantornya, Rabu (9/7).

Perintah melakukan redistribusi pegawai ini juga tertuang dalam surat MenPAN-RB No B/2231/M.PAN-RB/07/2015 tertanggal 2 Juli. Dalam surat itu disebutkan, sesuai Pasal 63 ayat 2 UU ASN  bhwa pengadaan PNS dilakukan melalui tiga tahapan yaitu seleksi administrasi, kompetensi dasar, dan TKB.

"Dalam tahun 2015 diambil kebijakanaan penundaan penambahan pegawai ASN sesuai surat MenPAN-RB No B/2163/M.PAN-RB/2015 tanggal 30 Juni perihal penundaan penambahan pegawai ASN," terang SesmenPAN-RB Dwi Wahju Atmaji

Terkait dengan surat itulah, lanjut Dwi Atmaji. MenPAN-RB meminta kepala PPK untuk pusat dan daerah segera melakukan redistribusi pegawai. Yang lebih menyuplai ke unit dengan pegawai sedikit sehingga tidak perlu ada penambahan pegawai baru. (esy/jpnn)

 


JAKARTA--Moratorium rekrutmen CPNS yang berlaku mulai tahun ini berimbas pada kurangnya pegawai di satu instansi. Itu sebabnya pemerintah mewajibkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News