Tahun Ini, Instansi Wajib Lakukan Redistribusi Pegawai
jpnn.com - JAKARTA--Moratorium rekrutmen CPNS yang berlaku mulai tahun ini berimbas pada kurangnya pegawai di satu instansi. Itu sebabnya pemerintah mewajibkan setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) pusat dan daerah melakukan redistribusi pegawai.
"Selama masa moratorium, tidak ada penerimaan pegawai. Itu sebabnya setiap PPK wajib melakukan redistribusi pegawai dari unit yang kelebihan pegawai ke unit yang kekurangan pegawai," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi di kantornya, Rabu (9/7).
Perintah melakukan redistribusi pegawai ini juga tertuang dalam surat MenPAN-RB No B/2231/M.PAN-RB/07/2015 tertanggal 2 Juli. Dalam surat itu disebutkan, sesuai Pasal 63 ayat 2 UU ASN bhwa pengadaan PNS dilakukan melalui tiga tahapan yaitu seleksi administrasi, kompetensi dasar, dan TKB.
"Dalam tahun 2015 diambil kebijakanaan penundaan penambahan pegawai ASN sesuai surat MenPAN-RB No B/2163/M.PAN-RB/2015 tanggal 30 Juni perihal penundaan penambahan pegawai ASN," terang SesmenPAN-RB Dwi Wahju Atmaji
Terkait dengan surat itulah, lanjut Dwi Atmaji. MenPAN-RB meminta kepala PPK untuk pusat dan daerah segera melakukan redistribusi pegawai. Yang lebih menyuplai ke unit dengan pegawai sedikit sehingga tidak perlu ada penambahan pegawai baru. (esy/jpnn)
JAKARTA--Moratorium rekrutmen CPNS yang berlaku mulai tahun ini berimbas pada kurangnya pegawai di satu instansi. Itu sebabnya pemerintah mewajibkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Guru Besar Hukum Desak MA Beri Perhatian Khusus Perkara Sengketa Tanah
- 770 Ribu Honorer di Database BKN Bakal Tidak Terakomodasi PPPK 2024, Kasihan
- Kepala Basarnas Jakarta Ungkap Fakta Terkait Pesawat Jatuh di BSD
- Kejagung Periksa Empat Pejabat ESDM Terkait Kasus Korupsi Timah PT Timah Tbk
- Pesawat Terjatuh di BSD, 3 Penumpang Meninggal
- Berkunjung ke Desa Pambotanjara, Mensos Risma Janji Carikan Sumber Air Bersih Terdekat