Tiga Hakim PTUN Medan Sudah Berkali-kali Terima Suap

jpnn.com - JAKARTA - Tiga hakim yang dijerat dalam operasi tanggap tangan KPK di Medan siang tadi ternyata tidak hanya sekali ini menerima suap dari pengacara firma hukum OC Kaligis and Associates. Lembaga antirasuah menduga mereka sudah pernah beberapa kali melakukan transaksi haram sebelumnya.
"Ini dari informasi sumber terpercaya, pemberian sudah beberapa kali, (pemberian hari ini) kedua atau ketiga," kata Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP di kantornya Kamis (9/7).
Saat ditanya mengenai total nilai komitmen suap kepada tiga hakim itu, Johan mengaku belum tahu. Menurutnya, hal itu tengah didalami penyidik yang kini masih memeriksa pihak-pihak terkait di Medan.
Johan pun membenarkan bahwa suap tersebut terkait salah satu perkara yang ditangani PTUN Medan. "Ada perkara yang kemudian digugat ke PTUN, pengacara ini yang menggugat. Tadi ditanya putusannya kapan. Itu sudah beberapa waktu lalu," jelas Johan.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menangkap lima orang dalam operasi tangkap tangan di kantor PTUN Medan siang tadi. Mereka yang terjerat antara lain tiga hakim PTUN, satu panitera dan seorang pengacara dari firma hukum OC Kaligis and Associates.
Hakim yang terjerat di antaranya ketua PTUN Medan Tripeni Irianto serta dua rekannya Amir Fauzi dan Gumala Ginting. Mereka diciduk saat hendak melakukan transaksi suap. Di lokasi operasi, petugas KPK menemukan sejumlah uang yang ditaksir bernilai ribuan dollar Amerika. (dil/jpnn)
JAKARTA - Tiga hakim yang dijerat dalam operasi tanggap tangan KPK di Medan siang tadi ternyata tidak hanya sekali ini menerima suap dari pengacara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Calon Haji Asal Tulungagung Meninggal Dunia Sebelum Berangkat ke Tanah Suci
- Asido Hutabarat: Kurator Wajib Mengamankan Aset Pailit
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi