Bareskrim Periksa Mantan Kepala BP Migas Tersangka Korupsi Kondensat
jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri memeriksa mantan Kepala BP Migas Raden Priyono sebagai tersangka dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara, Rabu (5/8). Pemeriksaan itu untuk melengkapi berkas Priyono sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
"Pemeriksaan hari ini untuk kelengkapan berkasnya," tegas Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edison Simanjuntak, Rabu (5/8).
Namun, Bareskrim belum memastikan apakah Priyono akan langsung dijebloskan ke tahanan atau masih dibiarkan menghirup udara bebas.
Saat ini Priyono sudah memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Dalam kasus itu Bareskrim juga sudah menjerat mantan anak buah Priyono di BP Migas, Djoko Harsono sebagai tersangka.
Sedangkan satu tersangka lainnya adalah mantan bos PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno. Hanya saja, saat ini Honggo masih berada di Singapura.(boy/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Polri memeriksa mantan Kepala BP Migas Raden Priyono sebagai tersangka dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara, Rabu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Petinju Asal Sumba Ini Gagal Menjadi Tamtama TNI AD
- Minerva Taran Optimistis Raih Suara Terbanyak di Munas II PPJI 2024
- Pasutri Pengendara Motor Dihantam KA Sembrani, Satu Orang Tewas
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar