Bareskrim Periksa Mantan Kepala BP Migas Tersangka Korupsi Kondensat

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri memeriksa mantan Kepala BP Migas Raden Priyono sebagai tersangka dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara, Rabu (5/8). Pemeriksaan itu untuk melengkapi berkas Priyono sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
"Pemeriksaan hari ini untuk kelengkapan berkasnya," tegas Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor Edison Simanjuntak, Rabu (5/8).
Namun, Bareskrim belum memastikan apakah Priyono akan langsung dijebloskan ke tahanan atau masih dibiarkan menghirup udara bebas.
Saat ini Priyono sudah memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Dalam kasus itu Bareskrim juga sudah menjerat mantan anak buah Priyono di BP Migas, Djoko Harsono sebagai tersangka.
Sedangkan satu tersangka lainnya adalah mantan bos PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno. Hanya saja, saat ini Honggo masih berada di Singapura.(boy/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Polri memeriksa mantan Kepala BP Migas Raden Priyono sebagai tersangka dugaan korupsi penjualan kondensat bagian negara, Rabu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kala Bhikkhu Thudong Singgah di Masjid Agung Semarang: Wujud Persaudaraan Lintas Iman
- Menko Polkam: Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme & Ormas Meresahkan
- Masukan Buat Prabowo dari Innovation Summit Southeast Asia 2025
- B2W Capai 80 Persen Target Kuartal I 2025, Siapkan Revitalisasi 15 Korwil se-Indonesia
- Hasan Nasbi Mengaku Hubungannya dengan Presiden Prabowo, Mensesneg, dan Teddy Sangat Baik
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!