Ingat, Bro! Pemerintah Tak Akan Terbitkan Regulasi buat Gojek

Ingat, Bro! Pemerintah Tak Akan Terbitkan Regulasi buat Gojek
Ilustrasi. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - SLEMAN - Kementerian Perhubungan mengaku belum mau mengeluarkan regulasi terhadap usaha transportasi ojek dengan dukungan informasi teknologi, seperti Gojek, meskipun faktanya fenomena ojek itu semakin marak.

Salah satu alasan kemenhub adalah apabila pemerintah melakukan regulasi pada transportasi yang kecil seperti ojek (termasuk di dalamnya Gojek) maka cost yang akan dikeluarkan masyarakat akan lebih besar.

Sekjen Kemenhub Sugihardjo menyebutkan, dari sisi substansi Gojek lebih baik, termasuk juga dalam sisi layanan. Namun dalam sisi aturan, secara legalitas ojek motor bukan termasuk transportasi umum. "Karena motor itu kan tidak save. Kalau panas kepanasan, hujan kehujanan," katanya di Hotel Sheraton, Sleman kemarin (27/8).

Melihat maraknya fenomena gojek yang dalam waktu dekat juga akan masuk Kota Jogja dan sekitarnya itu, pihaknya menilai, transportasi ojek motor sebenarnya tidak direkomndasikan. "Pertanyaanya bukan Gojek boleh apa tidak ? Gojek lebih bagus, tapi ojek boleh tidak. Jangan sampai nanti dibilang pemerintah melarang yang lebih baik. Tapi karena ojek juga sebenarnya tidak direkomendasikan. Jangan sampai salah kesimpulan. Ojek dan gojek bukan termasuk transportasi formal," imbuhnya.

Selain itu menurutnya, kondisi tersebut muncul karena trayek angkutan umum belum baik. Dalam artian, ada gap antara jalur trayek turunnya penumpang ke kantor atau tujuan dan dari rumah ke halte yang sangat jauh sehingga memunculkan peluang yang bisa ditutup oleh Gojek.

Selain itu, menurutnya, apabila kemudian pemerintah mengakomodir transportasi kecil roda dua dengan menerbitkan regulasi, maka hal itu akan menimbulkan cost yang tinggi bagi masyarakat. "Katakanlah apabila dengan transportasi besar seperti bus itu indeksnya 100, lebih kecil lagi seperti angkot turun 150-200, maka yang seperti ojek bisa lebih besar lagi. Padahal untuk biaya transportasi idealnya tidak lebih dari 15 persen kebutuhan hidup masyarakat," katanya.

Karena itu, Sugihardjo menegaskan bahwa Kemenhub tidak akan membuat regulasi mengenai ojek atau Gojek. Pihaknya akan lebih mendorong pemerintah meningkatkan layanan transportasi untuk masyarakat umum. "Bukan kemudian dibiakan. Layanan transportasi umum yang harus ditingkatkan. Kalau sudah baik, maka itu (gojek) akan hilang sendiri," ujarnya. (riz/jpnn)


SLEMAN - Kementerian Perhubungan mengaku belum mau mengeluarkan regulasi terhadap usaha transportasi ojek dengan dukungan informasi teknologi, seperti


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News