OC Kaligis: Nama Saya Rusak di Dalam dan Luar

OC Kaligis: Nama Saya Rusak di Dalam dan Luar
OC Kaligis. FOTO: dok/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus suap hakim PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis menyampaikan keberatan alias eksepsi pribadi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Eksepsi setebal 40 halaman itu dibacakannya di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam persidangan hari ini, Senin (31/5).

Eksepsi advokat senior itu diawali dengan curahan hati terkait perlakuan yang diterimanya dari KPK. Mulai dari penangkapan yang dia anggap sebagai penculikan, sampai klaim tidak mendapat fasilitas perawatan kesehatan, semua dibeberkannya di 20 halaman pertama.

"Ternyata KPK yang disebut sebagai institusi peradapan manusia itu justru melakukan tindakan penculikan atas diri saya dan merampas kemerdekaan saya dengan sewenang-wenang mengabaikan ketentuan KUHAP," kata OC dihadapan hakim.

Mantan ketua Mahkamah Partai NasDem itu merasa diperlukan berbeda oleh KPK karena sejak awal sudah ditarget untuk menjadi tersangka. Hal ini didasarinya pada fakta bahwa yang tertangkap tangan menyuap hakim adalah anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Gerry.

Menurut OC, ketika operasi tangkap tangan itu terjadi, dia sedang berada di Bali. Dia pun klaim tidak tahu maupun memerintahkan Gerry pergi ke Medan untuk menyerahkan uang suap.

"Tapi karena saya bos-nya (Gerry) dan sudah jadi target KPK, fakta-fakta tersebut diabaikan. Bahkan, KPK membangun rangkaian peristiwa yang dikaitkan satu dengan lainnya, didukung keterangan saksi-saksi yang secara psikologis dalam ketakutan ancaman KPK untuk menempatkan saya dalam posisi sebagai apa yang KPK sebut sebagai dalang penyuapan," bebernya.

Di paruh akhir eksepsinya, OC mempermasalahkan berbagai hal formal terkait dakwaan. Salah satunya terkait kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta untuk mengadili perkara ini.

Menurut ayahanda Velove Vexia ini, lokasi terjadinya tindak pidana yang didakwaan adalah Medan, Sumatera Utara. Karena itu, sesuai ketentuan undang-undang Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berwenang mengadili.

JAKARTA - Terdakwa kasus suap hakim PTUN Medan Otto Cornelis Kaligis menyampaikan keberatan alias eksepsi pribadi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News