Edarkan Sabu, Dua Pria Muda Dibekuk

Edarkan Sabu, Dua Pria Muda Dibekuk
Edarkan Sabu, Dua Pria Muda Dibekuk

jpnn.com - SERANG - Dua pengedar sabu, Lutfiana (32) dan Hasanudin (33) dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Serang. Dua pria tersebut dibekuk di tempat berbeda di sekitar kompleks Mutiara Indah, Kelurahan Kaligandandu, Kota Serang.

"Keduanya satu jaringan dan kami tangkap di dua tempat berbeda dengan barang bukti dua paket sabu," kata Kasat Narkoba Polres Serang, AKP Bambang Supeno, Kamis (10/9).

Dikatakan Bambang, yang pertama ditangkap adalah Lutfiana yang diduga akan mengedarkan sabu di Kompleks Mutiara Indah. Dalam penggeledahan dari dalam tas sandang ditemukan bungkusan rokok yang isinya ada dua plastik bening yang di dalamnya berisi kristal bening diduga sabu-sabu. Malam itu juga tersangka langsung digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.

"Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui dua paket sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari rekannya bernama Hasanudin. Rencananya paketan sabu itu akan dijual," terang AKP Bambang.

Berbekal dari informasi itu, petugas Unit II Satnarkoba yang dipimpin Aiptu Ritonga Maulana langsung bergerak ke rumah tersangka Hasanudin. Namun saat penggerebekan dilakukan sasarannya tidak berada di rumah.

Tak patah semangat, petugas bersembunyi di sekitar kampung untuk menunggu tersangka kembali ke rumahnya. Menjelang subuh, tersangka pulang dan langsung disergap.

"Dari tersangka Hasanudin tidak ditemukan barang bukti, hanya dia (Hasanudin) mengakui bahwa sabu di tangan Lutfiana berasal darinya," jelasnya.

Tersangka Lutfiana mengaku sudah dua kali mendapatkan pasokan barang dari tersangka Hasanudin.

SERANG - Dua pengedar sabu, Lutfiana (32) dan Hasanudin (33) dibekuk jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Serang. Dua pria tersebut dibekuk di tempat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News