Penggiat Antikorupsi Harus Tahu, RUU KUHP Datang Dari Sini

Penggiat Antikorupsi Harus Tahu, RUU KUHP Datang Dari Sini
Arsul Sani. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menilai, tidak pada tempatnya para penggiat antikorupsi curiga terhadap DPR yang saat ini memulai proses revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Sebab kata Arsul, draf revisi UU KUHP yang kini sudah jadi rancangan undang-undang (RUU) sepenuhnya berasal dari pemerintah.

"Revisi UU KUHP bisa berproses karena sudah ada persetujuan pemerintah bersama DPR untuk melakukan itu. Jadi bukan maunya DPR, tapi ada permintaan dari pemerintah dan DPR setuju," kata Arsul, di pressroom, DPR, Senayan Jakarta, Selasa (15/9).

Arsul menjelaskan, penggiat antikorupsi jangan hanya asal curiga dan protes yang ujung-ujungnya dialamatkan ke DPR. "RUU KUHP yang kini sudah ada di DPR RI, sudah ada paraf Kapolri, Jaksa Agung dan Menkumham sebagai autentik dari mana asalnya draf RUU tersebut. Itu usulan pemerintah," ungkap politikus PPP itu.

Dia mengatakan, untuk saat ini saja sudah tercatat sekitar 1.600 daftar isian masalah (DIM) dari RUU KUHP yang dibuat oleh pemerintah tersebut.

"DIM-nya saja 1.600. Kalau 1 DIM misalnya dialokasikan waktu setengah jam untuk membahasnya, diperlukan waktu sekitar 800 jam. Belum lagi pendalaman terhadap keseluruhan 768 Pasal dari 2 buka KUHP. Buku 1 mengatur ketentuan umum dan buku 2 mengatur tindak kejahatan," jelasnya.

Fakta tersebut di atas, imbuhnya, jelas-jelas kelihatan sebagai pekerjaan besar yang nyata untuk dikerjakan. "Tetapi soal kecurigaan terhadap DPR yang akan melemahkan KPK justru jadi beban tersendiri karena belum masuk ke substansi, DPR sudah dikeroyok," pungkasnya. (fas/jpnn)


JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani menilai, tidak pada tempatnya para penggiat antikorupsi curiga terhadap DPR yang saat ini memulai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News