UU di DPR Sarat Kepentingan Pengacara dan Pengusaha, Ini Penyebabnya

UU di DPR Sarat Kepentingan Pengacara dan Pengusaha, Ini Penyebabnya
UU di DPR Sarat Kepentingan Pengacara dan Pengusaha, Ini Penyebabnya

jpnn.com - JAKARTA - Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua, menilai anggota DPR RI termasuk di dalamnya anggota Komisi III, didominasi oleh pengacara dan pengusaha. Imbasnya, lanjut dia, berbagai revisi undang-undang (RUU) sarat dengan kepentingan pengusaha dan pengacara.

"Sekarang anggota DPR itu lebih banyak dengan latar belakang pengusaha dan pengacara. Begitu juga di Komisi III. Akibatnya setiap revisi UU sarat dengan kepentingan pengacara dan pengusaha," kata Abdullah Hehamahua, di sela-sela diskusi "RUU KHUP", di pressroom DPR, Senayan Jakarta, Selasa (15/9).

Beda kondisinya dengan masa lalu yang oleh undang-undang ujar Abdullah dibolehkannya Guru Besar Hukum yang juga PNS duduk sebagai anggota Komisi Hukum DPR.

"Karena ada sejumlah Guru Besar Hukum sebagai anggota Dewan, hasil revisi UU-nya juga cukup bagus dan bertahan lama. UU sekarang kesannya dibuat instan," tegasnya.

Karena itu, penggiat antikorupsi itu minta Komisi III DPR mengurangi kepentingan pribadi anggota sebagai pengacara dan pengusaha dalam merevisi UU.

"Kalau berdasar conflict of interest, terlalu sering sebuah UU diubah berdasar kepentingan masing-masing anggota. Ini juga tidak baik untuk bangsa dan negara," pungkasnya.(fas/jpnn)


JAKARTA - Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua, menilai anggota DPR RI termasuk di dalamnya anggota Komisi III,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News