Lihat nih, Koruptor Ini Kembalikan Lagi Uang Hasil Korupsinya ke Negara

Lihat nih, Koruptor Ini Kembalikan Lagi Uang Hasil Korupsinya ke Negara
Foto: Batam Pos / JPNN.com

jpnn.com - TANJUNGPINANG - Raja Ishak, 50, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kepulauan Anambas, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek Master Plan Pariwisata di Anambas senilai Rp1,092 miliar dari APBD tahun 2012, mengembalikan lagi uang kerugian negara sebesar Rp168 juta, ke Kejaksaan Tinggi Kepri, Selasa (22/9).

Sebelumnya, yang bersangkutan juga telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 200 juta, pada (19/9) lalu. Dengan begitu kerugian negara senilai Rp 368 juta yang di nikmatinya telah keseluruhan dikembalikannya.

''Hari ini (kemarin,red) tim penyidik Kejati Kepri, kembali menerima uang pengembalian kerugian senilai Rp 168 juta dari tersangka Ishak. Sebelumnya tersangka juga sudah mengembalikan uang senilai Rp200 juta. Total Rp368 juta yang di nikmatinya sudah dapat kami pulihkan,'' ujar Rahmat, Aspidsus Kejati Kepri, terhadap sejumlah wartawan.

Dikatakannya, walaupun yang bersangkutan telah mengembalikan kerugian negara. Bukan berarti akan menghapus tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Namun, dapat dipertimbangkan dalam proses penuntutan dalam persidangan nantinya.

''Tujuan utama penyelidikan suatu perkara korupsi yang kami lakukan, bagaimana untuk mendapatkan kembali uang kerugian negara dari para tersangka. Termasuk perkara Master Plan ini,'' ujar Rahmat.

Saat ini, terang Rahmat, proses penyidikan dugaan kasus korupsi Master Plan Pariwasata Anambas ini sudah dalam tahap P21 atau berkas lengkap dan akan segera di limpahkan kepada Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

''Sudah lengkap dan secepatnya akan kami limpahkan agar segera di sidangkan di Pengadilan Tipikor,''ucap Rahmat.

Seperti diketahui, pada saat pelaksanaan kegiatan proyek tersebut. Raja Ishak bertindak selaku Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olah Raga (Kadispora), ia juga merangkap Pengguna Anggaran (PA), termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Panitia Pelaksana Kegiatan Teknis (PPTK)

TANJUNGPINANG - Raja Ishak, 50, mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Kepulauan Anambas, yang telah ditetapkan sebagai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News