Salah Geledah, Kejaksaan Agung Keok

Salah Geledah, Kejaksaan Agung Keok
Ilustrasi.

jpnn.com - JPNN.com - Kuasa hukum PT Victoria Securities Indonesia (VSI) Eko Sapta Putra mengatakan hakim Ahmad Rifai yang menangani perkara yang menggugat Kejaksaan Agung sudah cermat.

Alasannya, Rifai mempertimbangkan fakta-fakta hukum sehingga memutuskan bahwa penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan jaksa tak sah.

"Hakim praperadilan sudah mempertimbangkan fakta-fakta hukum dengan cermat. Faktanya memang di persidangan tempat yang digeledah benar-benar tak sesuai dengan izin yang keluar dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Eko usai persidangan di PN Jaksel, Selasa (29/9)

Putusan hakim juga membuktikan bahwa tak ada kaitannya antara PT VSI dengan Victoria Securities International Corporation (VSIC) yang terseret kasus dugaan korupsi Cessie BPPN.‎

"Penyidikan itu tak ada kaitan dengan VSI, tapi kalau tiba-tiba kita digeledah ya ada HAM kita yang dilanggar," katanya. (jpnn)


JPNN.com - Kuasa hukum PT Victoria Securities Indonesia (VSI) Eko Sapta Putra mengatakan hakim Ahmad Rifai yang menangani perkara yang menggugat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News