Salah Geledah, Kejaksaan Agung Keok
jpnn.com - JPNN.com - Kuasa hukum PT Victoria Securities Indonesia (VSI) Eko Sapta Putra mengatakan hakim Ahmad Rifai yang menangani perkara yang menggugat Kejaksaan Agung sudah cermat.
Alasannya, Rifai mempertimbangkan fakta-fakta hukum sehingga memutuskan bahwa penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan jaksa tak sah.
"Hakim praperadilan sudah mempertimbangkan fakta-fakta hukum dengan cermat. Faktanya memang di persidangan tempat yang digeledah benar-benar tak sesuai dengan izin yang keluar dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Eko usai persidangan di PN Jaksel, Selasa (29/9)
Putusan hakim juga membuktikan bahwa tak ada kaitannya antara PT VSI dengan Victoria Securities International Corporation (VSIC) yang terseret kasus dugaan korupsi Cessie BPPN.
"Penyidikan itu tak ada kaitan dengan VSI, tapi kalau tiba-tiba kita digeledah ya ada HAM kita yang dilanggar," katanya. (jpnn)
JPNN.com - Kuasa hukum PT Victoria Securities Indonesia (VSI) Eko Sapta Putra mengatakan hakim Ahmad Rifai yang menangani perkara yang menggugat
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kejagung Dinilai Tepat dalam Menetapkan Tersangka Korupsi Timah
- Adaptasi Perubahan Iklim, Kementan Siap Tingkatkan Produktivitas Pertanian
- Pj Gubernur Agus Fatoni Jelaskan Terkait 6 Ranperda Provinsi Sumsel
- Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar di Bulan Syawal
- Menaker Ida Fauziyah Minta FKLPI Terus Tingkatkan Kolaborasi BBPVP Bekasi dengan DUDI
- Banyak PPPK Menerima SK, tetapi Jumlah Honorer Masih Bertumpuk