Umur Pesawat Dibatasi Hanya 10 Tahun
jpnn.com - JAKARTA – Maskapai di Indonesia saat ini tampaknya harus bersiap-siap melakukan peremajaan armadanya. Pasalnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal memberlakukan batasan umur pesawat yang boleh beroperasi.
Hal itu menyusul jatuhnya pesawat Aviastar, tipe Twin Otter yang jatuh pada Jumat (2/10) lalu. Seperti diketahui, pesawat asal Kanada tersebut ternyata sudah berumur 34 tahun.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Suprasetyo mengatakan bila saat ini masih ada pesawat berumur 30 tahun ke atas yang beroperasi, maka nanti tidak akan ada lagi pesawat yang berusia uzur.
"Kami akan revisi peraturan, nanti 24 bulan ke depan pesawat yang sudah beroperasi kami batasi umurnya. Sekarang kan 30 tahun, akan kami perbaharui jadi 10 tahun," ujar Suprasetyo di kantornya, Jakarta, Rabu (7/10).
Lalu bagaimana nasib maskapai yang sudah kadung mempunyai pesawat lebih dari umur 30 tahun? "Yang sudah operasi harus menyesuaikan," tandas Suprasetyo. (chi/jpnn)
JAKARTA – Maskapai di Indonesia saat ini tampaknya harus bersiap-siap melakukan peremajaan armadanya. Pasalnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Fokus Bina UMKM, PNM Hadir di 57th APEC SMEWG
- Triwulan I 2024, Bank Raya Salurkan Kredit Digital Capai Rp 4 Triliun
- Kolaborasi JFX dan DCFX dalam Literasi Investasi di Pasar Emas dan Olein
- Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2, Ini yang Dilakukan PIS
- Bank Raya Bukukan Pertumbuhan Laba Double Digit di Triwulan I/2024
- BRI Ungkap 3 Fakta soal Video Viral Kasus Uang Raib Rp 400 Juta