Umur Pesawat Dibatasi Hanya 10 Tahun
jpnn.com - JAKARTA – Maskapai di Indonesia saat ini tampaknya harus bersiap-siap melakukan peremajaan armadanya. Pasalnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal memberlakukan batasan umur pesawat yang boleh beroperasi.
Hal itu menyusul jatuhnya pesawat Aviastar, tipe Twin Otter yang jatuh pada Jumat (2/10) lalu. Seperti diketahui, pesawat asal Kanada tersebut ternyata sudah berumur 34 tahun.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Suprasetyo mengatakan bila saat ini masih ada pesawat berumur 30 tahun ke atas yang beroperasi, maka nanti tidak akan ada lagi pesawat yang berusia uzur.
"Kami akan revisi peraturan, nanti 24 bulan ke depan pesawat yang sudah beroperasi kami batasi umurnya. Sekarang kan 30 tahun, akan kami perbaharui jadi 10 tahun," ujar Suprasetyo di kantornya, Jakarta, Rabu (7/10).
Lalu bagaimana nasib maskapai yang sudah kadung mempunyai pesawat lebih dari umur 30 tahun? "Yang sudah operasi harus menyesuaikan," tandas Suprasetyo. (chi/jpnn)
JAKARTA – Maskapai di Indonesia saat ini tampaknya harus bersiap-siap melakukan peremajaan armadanya. Pasalnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Hadir di Jakarta, Mitraruma Tawarkan Kitchen Set dan Kabinet Premium
- Megabuild dan Keramika Indonesia 2024 Dorong Inovasi Industri Bahan Bangunan
- Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 9 Ribu Per Gram, Jadi Sebegini
- Luhut Binsar Sebut Tanpa Nikel Indonesia, Pasar EV Amerika Terpuruk
- Hutama Karya Bangun RSUP Dr Sardjito & Gedung Estetika RSUP di Bali
- Bayar Pajak Kendaraan dan Iuran Wajib Sekarang bisa lewat Bank Mandiri