3 TKI Pekerja Ladin Group yang Jadi Korban Tragedi Mina Dapat Santunan Rp 80 Juta

3 TKI Pekerja Ladin Group yang Jadi Korban Tragedi Mina Dapat Santunan Rp 80 Juta
Kepala BNP2TKI Nusron Wahid saat menyaksikan penyerahan santuan untuk 3 keluarga TKI yang menjadi korban Mina. FOTO: ist

jpnn.com - JAKARTA - Badan Nasional Penempatan dan Perlinddungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memfasilitasi pemberian santunan asuransi oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) kepada keluarga 3 TKI korban Peristiwa Mina.

Menurut Kepala BNP2TKI Nusron Wahid, klaim santunan asuransi tersebut diserahkan secara simbolis oleh Direktur Operasi Ritel PT Jasindo Sahata L Tobing dan disaksikan langsung oleh pihaknya dan perwakilan OJK. 

Kata dia, masing-masing ahli waris menerima Rp 75 juta sebagai jaminan kematian dan Rp 5 juta untuk biaya pemakaman. 

Nusron Wahid menjelaskan ada tiga TKI yang menjadi korban tragedi Mina. Mereka bekerja di Saudi bin Ladin Group sebagai tenaga konstruksi. 

Nah, saat kejadian ketiganya sedang menjalani ibadah haji yang dibiayai perusahaan konstruksi tersebut.

"Pada 26 September Tim KJRI Jeddah memperoleh informasi ada tiga TKI yang bekerja untuk pelebaran Masjidil Haram yang dikerjakan Bin Ladin yang menjadi korban pada saat jumrah di Mina," katanya Nusro di Jakarta.

Ketiga TKI itu yang bekerja di Jeddah ini adalah Akhmad Jamhuri bin Hisyam asal Purworejo yang diberangkatkan oleh PT Tifar Admanco dan dikontrak sejak 22 November 2013. Kedua, Asdinur bin Sanurih asal Kembangan dari perusahaan yang sama namun dikontrak sejak 11 Desember 2014. Korban ketiga adalah Wartoyo Usman Kalib berdomisili di Makassar, Jakarta Timur yang diberangkatkan PT Amil Fajar Internasional dan dikontrak sejak 29 Desember 2014.

Nusron menjelaskan, semenjak mendapatkan informasi dan kepastian mengenai identitas TKI yang menjadi korban Peristiwa Mina tersebut, BNP2TKI langsung berkoordinasi dengan keluarga serta PPTKIS yang memberangkatkannya untuk penanganan lebih lanjut termasuk hak-haknya saat bekerja, dan hak asuransinya.

JAKARTA - Badan Nasional Penempatan dan Perlinddungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memfasilitasi pemberian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News