Bencana Asap, DPR Harus Bentuk Panja Gabungan

Bencana Asap, DPR Harus Bentuk Panja Gabungan
DPR RI. FOTO: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Belum tuntasnya penanganan bencana asap akibat kebakaran lahan dan hutan (Karlahut) di Sumatera dan Kalimantan harus disikapi DPR dengan pembentukan panitia kerja (Panja) gabungan.

Hal ini disampaikan Anggota Komisi II DPR Rahmat N. Hamka di gedung DPR Jakarta, Selasa (13/10). Dia menilai, Panja Gabungan bisa dibentuk dengan melihatkan Komisi II, III, IV, VII, VIII, IX dan X.

"Ini tidak bisa dilakukan satu komisi saja. Harus ada Panja Gabungan lintas komisi, sehingga persoalan ini bisa dilihat dengan lengkap," kata Rahmat.

Dia menambahkan, DPR harus membentuk Panja Gabungan karena bencana kabut asap telah berpengaruh banyak pada seluruh sisi kehidupan masyarakat. Mulai dari kesehatan, lingkungan, pendidikan, dan ekonomi.

Dia mengakui, komisi II DPR telah membentuk Panja Asap. Tapi, hal itu lebih fokus pada koordinasi pemerintah pusat dengan daerah serta masalah-masalah yang berkaitan dengan pertanahan.

Nah, komisi III bisa masuk dari sisi penegakan hukum. Sedangkan komisi IV, VII, VIII, IX dan X bisa melakukannya melalui pendekatan mitra komisi terkait. Rahmat menegaskan, masalah kabut asap yang terjadi kali ini sangat memprihatinkan. (fat/jpnn)

 

 


JAKARTA - Belum tuntasnya penanganan bencana asap akibat kebakaran lahan dan hutan (Karlahut) di Sumatera dan Kalimantan harus disikapi DPR dengan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News