DPR Khawatirkan Sistem Referendum Bagi Calon Tunggal

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komsii II DPR, Lukman Edy mengkhawatirkan referendum pemilihan kepala daeran (Pilkada) serentak dengan calon tunggal usai keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Lukman mengatakan, kekhawatiran tersebut terjadi ketika praktik cara referendum akan mendorong masyarakat terbiasa dengan pola itu. Sehingga berdampak politik pada tuntutan referendum di persoalan yang lain.
"Kalau sudah terbiasa referendum, jangan-jangan nanti bisa menyentuh soal disintegrasi. Ketika hubungan pusat dan daerah memburuk, bisa jadi daerah akan menuntut referendum kepada pusat, karena secara teknis sudah biasa dilakukan. Apa MK dan KPU memikirkan juga implikasi ini?" kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu di gedung DPR Jakarta, Selasa (13/10).
Karena itu, komisi II mengkritisi tata cara referendum, yakni menyerahkan keterpilihan pasangan calon tunggal dalam Pilkada serentak kepada masyarakat atas dasar persetujuan.
"Komisi II mengkritisi soal tata cara referendum dalam pemilihan pasangan calon tunggal dalam pilkada 2015 ini. Walaupun secara eksplisit dinyatakan calon tunggal mempunyai hak untuk dipilih, tetapi komisi II lebih cenderung kalau pemilihan dengan cara calon melawan bumbung kosong," pungkas Lukman. (fat/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komsii II DPR, Lukman Edy mengkhawatirkan referendum pemilihan kepala daeran (Pilkada) serentak dengan calon tunggal usai keluarnya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pertumbuhan Ekonomi Melemah, Marwan Demokrat: Saatnya Pemerintah Ambil Langkah Nyata & Terukur
- Kapan Jadwal Pelantikan Afni sebagai Bupati Siak? KPU Menjawab
- Sidang Kabinet Seharusnya Bahas Persoalan Bangsa, Bukan Ijazah Palsu
- Nilam Sari Harapkan Sisdiknas Baru Atasi Kesenjangan Pendidikan di Daerah 3T
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Kepala BGN Curhat kepada DPR: Seluruh Struktural Kami Belum Menerima Gaji