Perppu Untuk Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual pada Anak Sedang Disiapkan
jpnn.com - JAKARTA – Presiden Joko Widodo meminta adanya pemberian hukuman berat terhadap pelaku kejahatan seksual pada anak-anak. Hukuman tersebut berupa pengebirian saraf libido.
Menurut Jaksa Agung, M. Prasetyo, untuk dasar hukum pemberatan hukuman itu sedang direncanakan dibuat Perppu.
“Kalau perlu ditegaskan melalui perppu karena kalau revisi UU kan lama, sementara tuntutan terhadap penanganan kekerasan pada anak sudah makin mendesak. Nantinya dikeluarkan perppu untuk mengatur soal itu,” ujar Prasetyo di kantor presiden, Jakarta, Selasa (20/1).
Prasetyo mengatakan, hukuman itu diharapkan bisa menimbulkan efek jera sekaligus pencegahan agar tidak ada lagi kejahatan seksual pada anak.
“Orang pikir seribu kali untuk lakukan kejahatan itu. Terobosan baru ini diharapkan akan berikan perubahan, positif,” tandasnya.(flo/jpnn)
JAKARTA – Presiden Joko Widodo meminta adanya pemberian hukuman berat terhadap pelaku kejahatan seksual pada anak-anak. Hukuman tersebut berupa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- YKMI: Kami Berharap Gerakan Dukung Kemerdekaan Palestina Menyebar ke Penjuru Indonesia
- 3 Kategori Orang Ini, Jangan Sampai Menjabat di Kabinet Prabowo-Gibran
- Nikmati Kemewahan Layanan Kesehatan Bedah Orthopedi-Vaskular di RS Premier Bintaro
- Jaring Potensi Petani Muda, Inilah 75 Nominee Young Ambassador Agriculture Pilihan Kementan
- Cetak Instruktur Fitness, PKS Konsisten Membangun Gaya Hidup Sehat di Masyarakat
- Perkumpulan Kader Bangsa Ingin Prabowo-Gibran Fokus Pada 3 Isu Ini