Perppu Untuk Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual pada Anak Sedang Disiapkan
jpnn.com - JAKARTA – Presiden Joko Widodo meminta adanya pemberian hukuman berat terhadap pelaku kejahatan seksual pada anak-anak. Hukuman tersebut berupa pengebirian saraf libido.
Menurut Jaksa Agung, M. Prasetyo, untuk dasar hukum pemberatan hukuman itu sedang direncanakan dibuat Perppu.
“Kalau perlu ditegaskan melalui perppu karena kalau revisi UU kan lama, sementara tuntutan terhadap penanganan kekerasan pada anak sudah makin mendesak. Nantinya dikeluarkan perppu untuk mengatur soal itu,” ujar Prasetyo di kantor presiden, Jakarta, Selasa (20/1).
Prasetyo mengatakan, hukuman itu diharapkan bisa menimbulkan efek jera sekaligus pencegahan agar tidak ada lagi kejahatan seksual pada anak.
“Orang pikir seribu kali untuk lakukan kejahatan itu. Terobosan baru ini diharapkan akan berikan perubahan, positif,” tandasnya.(flo/jpnn)
JAKARTA – Presiden Joko Widodo meminta adanya pemberian hukuman berat terhadap pelaku kejahatan seksual pada anak-anak. Hukuman tersebut berupa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pj Gubernur Sumsel Beri Edukasi Tentang Stunting kepada Masyarakat
- Rayakan Hari Kartini, Seluruh Karyawan Juragan 99 Garment Berkebaya Sepekan
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Imigrasi Batam Sudah Terbitkan 27.820 Paspor pada Triwulan Satu 2024
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Tekan Angka Perkawinan Anak, Waka MPR Lestari Moerdijat Mengajak Semua Pihak Terlibat