Terkait PP Pengupahan, Jokowi-JK Dianggap tak Berpihak ke Buruh

Terkait PP Pengupahan, Jokowi-JK Dianggap tak Berpihak ke Buruh
Buruh. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Penetapan formula upah buruh terus menjadi polemik, terutama menjelang penetapan upah minimum pekerja (UMP) November nanti. Pihak buruh terus mengadakan aksi agar pemerintah mengembalikan sistem perumusan UMP dalam negosiasi. Namun, pemerintah tegas mempertahankan kebijakan baru tersebut dengan alasan menghindarkan Indonesia dari gelombang PHK besar-besaran.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea mengatakan, pihaknya kembali mengadakan aksi penolakan peraturan pemerintah nomor 78 2015 kemarin (30/10). Aksi yang tergabung dalam elemen Gerakan Buruh Indonesia (GBI) tersebut mengerahkan 60 ribu massa untuk menyerbu istana negara.

"Sikap dari GBI merupakan reaksi buruh terhadap pemerintah Jokowi-JK yang tidak menunjukkan keberpihakan terhadap nasib kaum buruh," ujarnya.

Dia menegaskan, penerapan formula terhadap upah para buruh di setiap tahun bakal menghilangkan hak suara para buruh dalam menentukan imbalan yang dirasa pantas. Apalagi, hal tersebut sudah ditentukan dalam undang-undang ketenagakerjaan.

"Sudah jelas dalam undang-undang nomor 13 2003 pasal 89 ayat 3. Upah minimum ditetapkan oleh Gubernur dan diusulkan oleh dewan pengupahan, bupati, atau walikota. Tapi, PP ini malah melanggar undang-undang tersebut," jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar menilai bahwa kebijakan pemerintah masih bertabrakan. Salah satunya, perumusan komponen hidup layak (KHL) setiap lima tahun sekali. Padahal, formula yang dirumuskan pemerintah tak memasukkan aspek KHL.

"Buat apa penentuan KHL kalau harus formulanya sudah menetapkan besaran upah setiap tahun," ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Pengupahan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan Andriani mengatakan, kebijakan tersebut meruapakan jalan terbaik untuk mengatasi situasi saat ini. Pasalnya, pemerintah juga harus memperhatikan jumlah pencari kerja yang mencapai 7,4 juta jiwa.

JAKARTA - Penetapan formula upah buruh terus menjadi polemik, terutama menjelang penetapan upah minimum pekerja (UMP) November nanti. Pihak buruh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News