Ini Kesaksian Surya Paloh saat Diperiksa Penyidik KPK

Ini Kesaksian Surya Paloh saat Diperiksa Penyidik KPK
Surya Paloh usai diperiksa KPK terkait kasus RIo Capella, Jumat (23/10) lalu. Foto : dok jpnn

jpnn.com - JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ahmad Burhanuddin membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dalam sidang perkara Patrice Rio Capella. Hal itu lantaran Surya Paloh batal menjadi saksi dengan alasan sedang menjalani perawatan kesehatan di Singapura. 

Dalam BAP-nya, Surya Paloh mengaku telah mengislahkan Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan Wakilnya Tengku Erry Nuradi yang tengah berkonflik di kantor DPP NasDem Gondangdia, Jakarta, pada 21 Mei 2015 lalu. Menurut dia, saat itu Erry mengeluhkan pembagian tugas dengan Gatot tidak jelas. Kemudian Paloh memberikan wejangan kepada keduanya. 

‎"Karena saya ada kegiatan lain, saya bilang mohon maaf lalu saya meninggalkan mereka. Pertemuan tersebut hanya berlangsung 20 menit," kata Jaksa Burhanuddin saat membacakan BAP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Senin (30/11). 

Surya Paloh klaim menerima permintaan Gatot untuk diislahkan dengan niat membantu memajukan Provinsi Sumut. Dia bantah islah itu ada kaitannya dengan pemanggilan Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka korupsi dana bansos oleh Kejaksaan Agung.

"Saya bermaksud mendamaikan mereka berdua tanpa prasangka apapun terhadap pertemuan tersebut," kata dia. 

Bos media grup ini juga klaim tak tahu apa-apa lagi di luar pertemuan islah tersebut. "Saya enggak dapat laporan tindak lanjut soal hasil pertemuan tersebut," imbuhnya.

Seperti diketahui, Patrice Rio Capella didakwa menerima suap sebesar Rp 200 juta dari Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti, melalui Fransisca Insani Rahesti. Suap itu diberikan untuk mengkomunikasikan duduk perkara Gatot yang ditetapkan tersangka korupsi dana bansos kepada Kejaksaan Agung, serta atas jasa Patrice memfasilitasi islah antara Gatot dan wakilnya Tengku Erry Nuradi yang hubungannya tidak harmonis. 

Islah itu terjadi setelah Kejaksaan Agung menetapkan Gatot sebagai tersangka dugaan korupsi dana bansos Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2013. Dalam islah tersebut turut hadir Surya Paloh dan OC Kaligis yang kala itu masih menjabat ketua mahkamah DPP Partai NasDem. Disebutkan istri Gatot, Evy Susanti, suaminya tidak lagi mendapat panggilan usai islah. (put/jpg)

JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Ahmad Burhanuddin membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dalam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News