Berkas Tersangka Pembakar Hutan Dilimpahkan tapi Ogah Sebut Nama Perusahaan
JAKARTA -- Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara perusahaan pembakar hutan dan lahan ke jaksa penuntut umum.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Yazid Fanani menjelaskan, pelimpahan sudah dilakukan sekitar sembilan hari yang lalu.
Namun demikian, Yazid tak menjelaskan korporasi yang dilimpahkan tersebut. "Kami sudah limpahkan tahap I," kata mantan Kapolrestro Jakarta Barat ini di Mabes Polri, Senin (30/11).
Seperti diketahui, Bareskrim menyidik empat perusahaan terkait kasus pembakaran hutan dan lahan. Dari jumlah itu sudah ada yang dijadikan tersangka.
Yazid beralasan, nantinya kalau berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa, barulah akan disampaikan nama perusahaan yang dimaksud. "Nanti baru kami sampaikan nama perusahaannya," ujar jenderal bintang satu ini. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara perusahaan pembakar hutan dan lahan ke jaksa penuntut umum. Direktur Tindak Pidana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Rayakan Hari Kartini, Seluruh Karyawan Juragan 99 Garment Berkebaya Sepekan
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Imigrasi Batam Sudah Terbitkan 27.820 Paspor pada Triwulan Satu 2024
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Tekan Angka Perkawinan Anak, Waka MPR Lestari Moerdijat Mengajak Semua Pihak Terlibat
- Akademisi Minta Prabowo Membentuk Kementerian Urusan Papua