Berkas Tersangka Pembakar Hutan Dilimpahkan tapi Ogah Sebut Nama Perusahaan

JAKARTA -- Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara perusahaan pembakar hutan dan lahan ke jaksa penuntut umum.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Yazid Fanani menjelaskan, pelimpahan sudah dilakukan sekitar sembilan hari yang lalu.
Namun demikian, Yazid tak menjelaskan korporasi yang dilimpahkan tersebut. "Kami sudah limpahkan tahap I," kata mantan Kapolrestro Jakarta Barat ini di Mabes Polri, Senin (30/11).
Seperti diketahui, Bareskrim menyidik empat perusahaan terkait kasus pembakaran hutan dan lahan. Dari jumlah itu sudah ada yang dijadikan tersangka.
Yazid beralasan, nantinya kalau berkas sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa, barulah akan disampaikan nama perusahaan yang dimaksud. "Nanti baru kami sampaikan nama perusahaannya," ujar jenderal bintang satu ini. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Penyidik Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara perusahaan pembakar hutan dan lahan ke jaksa penuntut umum. Direktur Tindak Pidana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Resmikan Masjid Jakarta Garden City, Gubernur Pramono Berpesan Begini
- Kepala BKN Sebut 1.967 CPNS 2024 yang Mundur Aslinya Tidak Lulus
- BSMI Peringatkan Dunia Internasional, Jalur Gaza Masih Belum Aman
- Kemenag Dorong Transformasi Ekonomi Pesantren Melalui Inkubasi Wakaf Produktif
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Biaya Haji Indonesia Lebih Mahal dari Malaysia