Hanya 15 Illegal Logging yang Divonis
Senin, 16 Februari 2009 – 12:51 WIB
JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban menjelaskan, dalam tahun 2008, penanganan illegal logging diprioritaskan ditangani oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Kehutanan dengan tetap bekerjasama dengan aparat penegak hukum lain sepertu Polri dan kejaksaan. Khusus untuk penanganan kasus illegal logging dari 161 kasus yang ditangani, Kaban menjabarkan, 65 kasus telah P21, 28 kasus dalam proses persidangan, dan sebanyak 15 kasus telah ditetapkan vonis pengadilan. Kaban tidak memerinci perkara mana saja yang sudah divonis dan berapa vonis yang dijatuhkan pengadilan.
Dalam rapat kerja dengan Komisi IV DPR, Senin (16/2), MS Kaban menguraikan, sepanjang tahun 2008 terdapat 274 kasus kejahatan kehutanan. "Yang meliputi 161 kasus illegal logging, 42 kasus perambahan, 67 kasus TSL, 2 kasus penambangan illegal dan 2 kasus kebakaran hutan dan lahan," urai Kaban.
Baca Juga:
Dari jumlah itu, 112 kasus telah P21, 55 kasus dalam proses persidangan, 35 kasus telah divonis, dan sisa tunggakan kasus sebanyak 162 kasus.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban menjelaskan, dalam tahun 2008, penanganan illegal logging diprioritaskan ditangani oleh PPNS (Penyidik
BERITA TERKAIT
- Pj Ketua TP PKK Tyas Fatoni Kukuhkan Ketua Pembina Posyandu Kabupaten se-Sumsel
- Waspada, Jumlah Gempa di Gunung Ile Meningkat Signifikan
- PPPK Harus Bisa Menjaga Loyalitas dan Integritas Saat Bertugas
- PJ Gubernur Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sangat Baik
- 3 Warga Tertimbun Bencana Longsor di Garut
- RS Siloam Gandeng NUS Singapura dan MRIN Lakukan Penelitian Kardiovaskular di Indonesia