Hanya 15 Illegal Logging yang Divonis
Senin, 16 Februari 2009 – 12:51 WIB
Kaban hanya menjelaskan mengenai langkah antisipasi tindak pidana illegal logging pada tahun 2009 yang akan diambil. Antara lain, penguatan SDM perlindungan hutan yang difokuskan pada Polhut dan PPNS, dengan melakukan training dalam 2 tahun terakhir. Dibentuk juga Forum PPNS dan IPKI (Ikatan Polisi Kehutanan Indonesia) pada tingkat provinsi.
Baca Juga:
Langkah kedua, memperkuat koordinasi dengan aparat hukum lain melalui forum Tim Pokja Illegal Logging, dan tim koordinasi monitoring dan evaluasi Inpres No.4 Tahun 2005. Langkah lain dengan membentuk tim khusus percepatan penyelesaian perkara tindak pidana kehutanan yang diketuai staf ahli Menhut bidang penanganan perkara kehutanan. (sam/JPNN)
JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut) MS Kaban menjelaskan, dalam tahun 2008, penanganan illegal logging diprioritaskan ditangani oleh PPNS (Penyidik
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penyelundupan Narkoba dalam Kaleng Susu Digagalkan Polri, Brigjen Mukti: Ini Modus Baru
- Mbak Rerie Minta Efektivitas Pencegahan DBD Ditingkatkan
- Sandiaga Uno: Tindak Tegas Pungli di Tempat Wisata
- Kasus DBD Tembus 88 Ribu, Lestari Moerdijat: Efektivitas Pencegahan Harus Ditingkatkan
- Kepala BPIP: Segera Mengimplementasikan Pendidikan Pancasila di Sekolah
- Gembong Narkoba Fredy Pratama Masih di Hutan, Kehabisan Modal, Istrinya Bakal Dimiskinkan