Paripurna Putuskan Masa Jabatan Pimpinan DPD Hanya 2,5 tahun
jpnn.com - JAKARTA - Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, yang dipimpin oleh Ketua DPD RI, Irman Gusman di dampingi dua Wakil Ketua DPD RI Gusti Kanjeng Ratu Hemas dan Farouk Muhammad akhirnya memutuskan masa jabatan pimpinan DPD RI periode 2014-2019 menjadi dua setengah tahun.
Keputusan tersebut diambil melalui voting anggota DPD RI dalam sidang paripurnanya yang digelar di Gedung Nusantara IV, komplek Parlemem, Senayan Jakarta, Jumat (15/1).
"Dari 63 anggota DPD RI yang hadir, 44 anggota DPD memberikan suara untuk opsi "B", yakni masa jabatan pimpinan DPD RI hanya dua setengah tahun. Tugas saya hanya ketok palu, pertanda disahkannya pilihan opsi "B". Dengan demikian, maka paripurna saya tutup," kata Irman Gusman.
Dari pantauan JPNN di ruang sidang, opsi "A" yang tetap bertahan untuk masa jabatan pimpinan DPD selama lima tahun hanya dipilih oleh 17 anggota DPD RI. Sedangkan dua suara lagi menyatakan abstain.(fas/jpnn)
JAKARTA - Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, yang dipimpin oleh Ketua DPD RI, Irman Gusman di dampingi dua Wakil Ketua DPD RI Gusti
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Ketua MPR Tegaskan Bangsa Indonesia Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina
- Pj Gubermur Sumsel Bentuk Tim Pencari Peninggalan Sejarah
- Pj Gubernur Sumsel Beri Edukasi Tentang Stunting kepada Masyarakat
- Rayakan Hari Kartini, Seluruh Karyawan Juragan 99 Garment Berkebaya Sepekan
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Imigrasi Batam Sudah Terbitkan 27.820 Paspor pada Triwulan Satu 2024