Janggal... Berkas Ongen Belum Dilimpahkan ke Pengadilan
jpnn.com - JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai kasus penahanan Yulian Paonganan oleh Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan melanggar UU Pornografi dan ITE, terasa janggal.
Pasalnya, sudah hampir 40 hari mendekam dalam tahanan, berkas pria yang akrab disapa Ongen tersebut tak juga dilimpahkan ke pengadilan.
"Cara penanganan perkaranya ada ketidaknormalan, sesuai dengan apa yang dikatakan oleh pengacarnya pak Yusril (Yusril Ihza Mahendra,red)," kata Margarito.
Menurut Margarito, kalau memang alat bukti sudah cukup dan berkas pemeriksaan sudah rampung, harusnya kepolisian segera melakukan pelimpahan. Kalau belum, maka sebaiknya Ongen dilepas.
"Ini bukan lagi penangguhan penahanan, tapi harus dihentikan (SP3). Penyidik harus profesional, jangan takut dengan tekanan. Jika alat bukti cukup, segera limpahkan, jika tidak sebaiknya dihentikan," ujar Margarito.
Pandangan senada juga dikemukakan Pakar Hukum dari Universitas Tandulako Palu, Zainudin Ali. Menurutnya, proses pelimpahan berkar yang berlarut menunjukan kesan alat bukti yang dimiliki pihak kepolisian lemah.
"Jadi kemungkinan karena alat bukti tidak cukup, sehingga kemungkinan besar ditolak oleh Kejagung," ujarnya.
Zainudin juga menduga polisi berada di bawah tekanan, yang meminta Ongen harus ditahan.
JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai kasus penahanan Yulian Paonganan oleh Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan melanggar
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!