Sudah Rekam, 1,3 Juta E-KTP Belum Dicetak, Ini Penyebabnya

Sudah Rekam, 1,3 Juta E-KTP Belum Dicetak, Ini Penyebabnya
Input data perekaman pembuatan E-KTP. Foto:dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah memastikan hingga saat ini tidak ada aturan tentang sanksi kepada  masyarakat yang belum mengantongi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Karena itu, kalau sampai ada oknum meminta sejumlah uang ke warga yang belum memiliki e-KTP, maka hal tersebut tidak dibenarkan. 

"Enggak boleh denda-denda. Karena ini kan hak warga negara untuk mendapatkan data diri. Enggak ada keterlambatan untuk mengganti KTP lama dengan e-KTP," ujar Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh kepada JPNN, Kamis (4/2).

Meski begitu, Zudan berharap masyarakat dapat segera melakukan perekaman, sehingga dapat mengantongi e-KTP. Hal ini demi tertib administrasi dan memudahkan pelayanan terhadap masyarakat, terlaksana dengan baik. 

Menurut Zudan, hingga saat ini pemerintah setidaknya telah menerbitkan 155 juta fisik e-KTP dari total 180 juta masyarakat yang wajib rekam. Dari jumlah tersebut, terdapat 1,3 juta yang belum dicetak. Menurutnya, bukan karena pemerintah lamban untuk mencetak, namun karena terdapat masalah data pada 1,3 juta tersebut. 

"Jadi kalau ada pertanyaan mengapa belum memeroleh fisik e-KTP-nya, mungkin dia termasuk yang datanya ganda. Mungkin sebelumnya pernah punya KTP (lama,red) lebih dari satu. Atau pernah merekam data untuk kebutuhan e-KTP lebih dari satu kali,"ujarnya. 

Terhadap hal tersebut, pemerintah kata Zudan berharap masyarakat aktif melakukan pengecekan. Paling tidak mendatangi dinas dukcapil terkait. Karena pemerintah tidak mungkin sertamerta menghapus salah satu data dari data ganda wajib KTP tersebut. 

"Jadi saran saya, bagi yang sudah melakukan perekaman tapi belum juga memeroleh fisiknya, jangan diam. Kami mengimbau agar aktif melakukan pengecekan ke dinas dukcapil, karena data ada di sana. Jangan ke kelurahan atau kecamatan. Kami tidak bisa sertamerta menghapus salah satu data ganda, karena kami tidak tahu masyarakat itu sebenarnya mau tinggal di daerah mana,"ujar Zudan.(gir/jpnn)

JAKARTA - Pemerintah memastikan hingga saat ini tidak ada aturan tentang sanksi kepada  masyarakat yang belum mengantongi Kartu Tanda Penduduk


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News