DPD Fasilitasi Proses Finalisasi RTRW Riau, Hasilnya?

DPD Fasilitasi Proses Finalisasi RTRW Riau, Hasilnya?
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia memfasilitasi pemerintah Provinsi Riau dan kabupaten/kota dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Koordinator Perekononian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Bappenas terkait proses percepatan finalisasi revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Provinsi Riau.

Pada pertemuan yang dipimpin anggota DPD RI Abdul Gafar Usman di gedung DPD, Kamis (4/2), turut hadir Plt Sekda Provinsi Riau M Yafis, sejumlah bupati dan wali kota beserta para wakil rakyatnya.

Sejumlah kemajuan disepakati antara lain disetujui penambahan pelepasan kawasan hutan untuk areal tertentu.

“Pertemuan kita hari ini tindaklanjut aspirasi pemda dan masyarakat Riau sekaligus bentuk komitmen kami DPD RI memperjuangan dan mengawal apa yang menjadi keinginan daerah dan masyarakat,” kata Gafar saat memandu rapat yang dibuka langsung Ketua DPD RI Irman Gusman didampingi anggota DPD RI asal Riau lainnya Maimanah Umar.

Sementara dari Kementerian hadir Menhut Siti Nurbaya, Dirjen Tata Ruang Kementerian Agraria Budi Situmorang, Direktur perkotaan dan perdesaan Bappenas, Hayu Prasati dan asisten Deputi bidang penataan ruang Kemenko Perekonomian, Abdul Kamardjuki.

Senator asal Riau Gafar Usman mengatakan ada beberapa kesimpulan hasil dari rapat. Pertama, Kementerian LHK mengadendum lahan yang memang mutlak dan faktual. Misalnya, perkantoran, kawasan Militer, Jalan, rel kereta, dan lainya.

“Kalau menyangkut yang real secara faktual dan itu memang mutlak, diadendum. Misalnya perkantoran masih masuk kawasan hutan, desa masuk hutan, kawasan militer,  jalan nasional, kereta api, jalan tol dan jalan daerah caranya ya di andendum. Tetapi harus dijelaskan mana objek dan mana subjeknya," kata senator Riau itu.

Sementara untuk pembebasan kawasan industri dan perkebunan harus diteli dan dilakukan pengkajian terlebih dahulu.

JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia memfasilitasi pemerintah Provinsi Riau dan kabupaten/kota dengan Kementerian Lingkungan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News