Luhut: Hak LGBT Harus Dilindungi
jpnn.com - JAKARTA-Pro kontra terkait aktifiitas Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) masih mengemuka di tanah air. Pemerintah juga ikut mengamati berjalannya isu yang lantang disuarakan LSM pendukungnya.
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Pandjaitan melihat fenomena tersebut dengan berkaca pada prinsip hukum di negara ini. Menurutnya, mereka yang berada di dunia LGBT, kalau merupakan warga Indonesia, maka punya hak dan kedudukan sama di mata hukum.
Karenanya, tak perlu reaksi berlebihan dari masyarakat yang menolak LGBT. "Apapun kerjanya (LGBT), dia masih WNI. Punya hak untuk dilindungi juga," kata Luhut Panjaitan di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (12/1).
Mantan Kepala Staff Kepresidenan ini menilai perlu pendekatan tersendiri kepada penyandang LGBT. Pasalnya, masalah mereka terletak di sisi psikologis dan cara pandang, elemen yang tak kasat mata dalam diri manusia.
Cara-cara keras seperti tindak anarkis berupa pengusiran jelas tak akan mempan. Malah, jika menggunakan cara tersebut, akan timbul resistensi dari penyandang LGBT. Mereka akan semakin gencar menyuarakan gerakan mereka.
"Itu perlu pencerahan agama, psikolog silakan saja. Saya tidak setuju dengan usir, bunuh atau apa. Saya ingin kita sebagai bangsa bermartabat, itu bukan maunya dia (LGBT)," tutup Luhut. (adn/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pj Gubermur Sumsel Bentuk Tim Pencari Peninggalan Sejarah
- Pj Gubernur Sumsel Beri Edukasi Tentang Stunting kepada Masyarakat
- Rayakan Hari Kartini, Seluruh Karyawan Juragan 99 Garment Berkebaya Sepekan
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Imigrasi Batam Sudah Terbitkan 27.820 Paspor pada Triwulan Satu 2024
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh