Luhut: Hak LGBT Harus Dilindungi

jpnn.com - JAKARTA-Pro kontra terkait aktifiitas Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) masih mengemuka di tanah air. Pemerintah juga ikut mengamati berjalannya isu yang lantang disuarakan LSM pendukungnya.
Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Luhut Pandjaitan melihat fenomena tersebut dengan berkaca pada prinsip hukum di negara ini. Menurutnya, mereka yang berada di dunia LGBT, kalau merupakan warga Indonesia, maka punya hak dan kedudukan sama di mata hukum.
Karenanya, tak perlu reaksi berlebihan dari masyarakat yang menolak LGBT. "Apapun kerjanya (LGBT), dia masih WNI. Punya hak untuk dilindungi juga," kata Luhut Panjaitan di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (12/1).
Mantan Kepala Staff Kepresidenan ini menilai perlu pendekatan tersendiri kepada penyandang LGBT. Pasalnya, masalah mereka terletak di sisi psikologis dan cara pandang, elemen yang tak kasat mata dalam diri manusia.
Cara-cara keras seperti tindak anarkis berupa pengusiran jelas tak akan mempan. Malah, jika menggunakan cara tersebut, akan timbul resistensi dari penyandang LGBT. Mereka akan semakin gencar menyuarakan gerakan mereka.
"Itu perlu pencerahan agama, psikolog silakan saja. Saya tidak setuju dengan usir, bunuh atau apa. Saya ingin kita sebagai bangsa bermartabat, itu bukan maunya dia (LGBT)," tutup Luhut. (adn/dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bertemu Kepala Daerah dari Riau, Menhut Bicara Keseimbangan Menjaga Hutan
- Ketum Al Irsyad Dukung Kejagung Bongkar Semua Dugaan Suap Zarof Ricar di MA
- Sebanyak 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Siap Berangkat ke Tanah Suci
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- Akademisi Nilai Dominasi TKA China Picu Kekhawatiran di Tengah Investasi RRC
- KPK Sita 14 Bidang Tanah Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Jalan Tol Trans-Sumatera