Facebook, Twitter, Google Kena Imbas Pencanangan Transaksi E-Commerce
jpnn.com - JAKARTA – Muhibah Presiden Joko Widodo ke Amerika Serikat belum lama ini menghasilkan sejumlah kebijakan. Salah satunya, mewajibkan perusahaan teknologi yang menyediakan layanan di Indonesia untuk mendirikan Badan Usaha Tetap (BUT) di Tanah Air.
Aturan tersebut merupakan bagian dari pencanangan target transaksi e-commerce senilai USD 130 miliar di tahun 2020.
Kebijakan tersebut disampaikan Menkominfo Rudiantara usai bertemu dengan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Teten Masduki di kantor KSP, Jakarta seperti dilansir Harian Jawa Pos (Induk JPNN.com), Kamis (25/2).
Dia menjelaskan kebijakan tersebut akan dikeluarkan pada akhir Maret mendatang dalam bentuk Peraturan Menteri Kominfo. “Jadi, semua perusahaan itu, Facebook, Google, Twitter, dan lainnya, mereka harus berbentuk BUT,” terangnya.(byu/sof/fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Fokus Bina UMKM, PNM Hadir di 57th APEC SMEWG
- Triwulan I 2024, Bank Raya Salurkan Kredit Digital Capai Rp 4 Triliun
- Kolaborasi JFX dan DCFX dalam Literasi Investasi di Pasar Emas dan Olein
- Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2, Ini yang Dilakukan PIS
- Bank Raya Bukukan Pertumbuhan Laba Double Digit di Triwulan I/2024
- BRI Ungkap 3 Fakta soal Video Viral Kasus Uang Raib Rp 400 Juta