Facebook, Twitter, Google Kena Imbas Pencanangan Transaksi E-Commerce

jpnn.com - JAKARTA – Muhibah Presiden Joko Widodo ke Amerika Serikat belum lama ini menghasilkan sejumlah kebijakan. Salah satunya, mewajibkan perusahaan teknologi yang menyediakan layanan di Indonesia untuk mendirikan Badan Usaha Tetap (BUT) di Tanah Air.
Aturan tersebut merupakan bagian dari pencanangan target transaksi e-commerce senilai USD 130 miliar di tahun 2020.
Kebijakan tersebut disampaikan Menkominfo Rudiantara usai bertemu dengan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Teten Masduki di kantor KSP, Jakarta seperti dilansir Harian Jawa Pos (Induk JPNN.com), Kamis (25/2).
Dia menjelaskan kebijakan tersebut akan dikeluarkan pada akhir Maret mendatang dalam bentuk Peraturan Menteri Kominfo. “Jadi, semua perusahaan itu, Facebook, Google, Twitter, dan lainnya, mereka harus berbentuk BUT,” terangnya.(byu/sof/fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Krakatau Steel Mencatatkan Pendapatan Rp 15,42 Triliun Pada 2024
- Lewat New BIONS, BNI Bidik Investor Muda Kelola Investasi
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini Rabu 7 Mei 2025 Naik Lagi, Berikut Daftarnya
- Kini Indonesia Punya Mobil Listrik Merek Nasional, Begini Penampilannya
- Bea Cukai Tingkatkan Pengawasan di Sektor Kepabeanan Lewat Kolaborasi Lintas Instansi
- Waka MPR Eddy Soeparno Optimistis MBG hingga Kopdes Merah Putih Bikin Ekonomi Tumbuh