Nih, Janji Manis Dishub DKI untuk Uber Taxi dan Grab Car

Nih, Janji Manis Dishub DKI untuk Uber Taxi dan Grab Car
Ilustrasi. Foto: dok. JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA –Setelah berbagai polemik yang terjadi, kini Dinas Perhubungan DKI Jakarta pun berjanji akan mempermudah dan memberikan waktu khusus bagi pemilik mobil yang bekerja sama dengan Uber dan Grab untuk mengurus perizinan.

Muslim, kepala Unit Pelaksana Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Pulogadung Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI, menuturkan, waktu khusus untuk uji kir disiapkan setelah mitra koperasi kedua penyedia model baru bisnis transportasi itu merampungkan izin badan usaha dan perizinan operasi angkutan umum (sebagai angkutan sewa).

”Kami sudah siapkan skenarionnya. Mereka akan berikan waktu khusus setelah uji reguler. Pada pukul 16.00-20.00 WIB misalnya,” tutur Muslim, kemarin (25/3).

Ada dua alasan pemberian waktu khusus bagi Uber dan Grab. Pertama, terkait keterbatasan kemampuan Dishub untuk melakukan uji kir saat ini. Alasan kedua, agar uji kir untuk mobil dari mitra Uber dan Grab bisa dilakukan secara bersama.

 ”Kami memang sudah overcapacity. Jadi biar tidak terjadi antrean panjang di jalan, kami berikan waktu khusus itu,” paparnya. Dengan waktu khusus tersebut, ditargetkan sebanyak 100 mobil dapat selesai uji kir dalam sehari.

Lalu, adakah perbedaan proses uji kir pada mobil plat hitam dan plat kuning? Muslim memastikan tidak ada yang spesial. Seluruh prosesnya akan sama. Yakni, pertama, pengemudi wajib mendaftarkan identitas mobil. Kemudian, membayar biaya uji kir Rp 60 ribu per mobil. Setelahnya, mereka akan mendapat kepastian jadwal untuk uji kelayakan kendaraannya. ”Tapi kalau ini kan akan kolektif. Jadi nanti kami akan koordinasi dulu dengan pihak Uber dan Grab agar bisa serentak,” ujarnya.

Setelah administrasi rampung, kendaraan diarahkan ke lokasi PKB Pulogadung. Lokasi tersebut memang digunakan untuk uji kir perdana bagi semua kendaraan. Uji yang dilakukan meliputi cek identifikasi mobil, ukur sumbu mobil untuk menentukan muatan, emisi, speedometer, uji terang lampu, serta uji kolong yang meliputi pengecekan ban dan lainnya. Bila semua dinyatakan memenuhi ketentuan, mobil langsung mendapat stiker pinggir yang menyatakan sebagai kendaraan umum. ”Nanti diberi bukti lulus uji juga,” katanya. Setelah lulus, uji kir tentu harus kembali dilakukan pada enam bulan sekali sebagai kewajiban bagi angkutan umum.

Muslim optimistis proses uji kir bisa dilakukan tanpa hambatan berarti. Sebab, pihaknya telah memiliki pengalaman terkait kondisi serupa saat Silver Bird, penyedia taksi premium milik Blue Bird, melakukan uji kir. Jika dibandingkan dengan mobil milik mitra Uber dan Grab yang kebanyakan berjenis Daihatsu Xenia atau Toyota Avanza, milik Silver Bird lebih beragam. Mulai dari Mercedes Benz C200 CGI, Toyota Vellfire, Toyota Alphard dan Toyota Camry. ”No problem. Kami siap,” tegasnya. (mia/byu/sof/flo/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News