Kementerian PUPR: Perlu Zona Kuning untuk Perumahan

Kementerian PUPR: Perlu Zona Kuning untuk Perumahan
ILUSTRASI. FOTO: JPG

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kawasan perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sangat dibutuhkan. Adanya zona kuning atau kawasan khusus untuk perumahan juga harus dipatuhi pemerintah daerah dan masyarakat sehingga pemanfaatannya sesuai peruntukkan yakni perumahan.

“Adanya RTRW untuk daerah perumahan MBR itu sangat penting. Jadi pemerintah bisa fokus membangun perumahan di daerah yang sudah ditetapkan sebelumnya,” ujar Direktur Perencanaan Penyediaan Perumahan Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Deddy Permadi di Jakarta, Senin (28/3).

Menurut Deddy, tidak mungkin pemerintah bisa membangun perumahan khususnya untuk MBR jika tidak ada lokasi pasti. Saat ini, setiap Pemda sudah memiliki zona-zona kuning untuk perumahan sehingga jika itu dipatuhi dengan baik maka program perumahan bisa berjalan baik.

Lebih lanjut, Deddy menjelaskan adanya keterlibatan kementerian terkait seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk penetapan lokasi perumahan di daerah sangatlah dibutuhkan. Namun kenyataan yang ada saat ini, zona-zona kuning tersebut sekarang sudah penuh dengan permukiman penduduk sehingga sulit diperoleh lokasi pas untuk perumahan.

“Zona kuning itu sekarang sudah penuh dengan perumahan. Jika pemerintah ingin membangun rumah MBR mau tidak mau harus membongkar hunian yang ada untuk meningkatkan kualitas lahan yang ada misalnya membangun rumah susun,” katanya.

Untuk kawasan perkotaan seperti di DKI Jakarta, imbuh Deddy, Ditjen Penyediaan Perumahan saat ini tengah melakukan konsolidasi tanah dengan Pemda untuk pengadaan lahan. Pembangunan Rusun untuk kawasan padat penduduk DKI Jakarta pun kini menjadi salah satu solusi penyediaan perumahan untuk MBR.

“Kawasan kumuh di sepanjang Sungai Ciliwung kini akan kami buatkan Rusun untuk tempat tinggal masyarakat sehingga mereka bisa hidup nyaman,” katanya.(esy/jpnn)


JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyatakan penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kawasan perumahan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News