Rumah Duka Dibongkar, Nenek Renta Peroleh Haknya Kembali

Rumah Duka Dibongkar, Nenek Renta Peroleh Haknya Kembali
Rumah Duka Dibongkar, Nenek Renta Peroleh Haknya Kembali

jpnn.com - JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mengeksekusi tanah yang di atasnya berdiri Rumah Duka Heaven di Jalan Gedong Panjang, nomor 47, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (7/3). Eksekusi ini menindaklanjuti putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung yang mengabulkan permohonan Ny Kentjana Sutjiawan atas dua anak kandungnya, Edhi Sudjono Muliadi dan Suwito Muliadi.

Sang nenek berusia 84 tahun itu datang langsung melihat eksekusi. Dari atas kursi rodanya, ia berujar bahwa sangat senang setelah lebih 10 tahun berjuang.

"Saya datang ke sini ingin melihat tanah milik saya. Ini bukan tanah warisan tapi tanah milik saya yang telah dibeli sejak 1975. Saya benar-benar senang setelah berjuang 10 tahun, saya dapat kembali tanah milik saya sendiri,” kata Ny Kentjana dari atas kursi roda sambil terisak-isak.

Perjuangan Ny Kentjana begitu berat. Dia jatuh bangun, bahkan sempat dipidanakan gara-gara dua anak kandungnya ingin menguasai tanah seluas 5.200 meter persegi itu.

Kini, didampingi tiga anaknya yang lain, Ny Kentjana berkisah tentang tekadnya melawan kedua darah dagingnya  tersebut. Menurut dia, dua anaknya bukan saja mengusirnya,  tapi menguasai tanah dan membangun Rumah Duka Heaven tanpa seizinnya.

Ny Kentjana sempat dipidanakan dengan tuduhan penggelapan dan pemalsuan surat sertifikat tanah yang pada akhirnya Pengadilan Negeri Jakut membebaskannya karena tidak terbukti tuduhan itu.

“Suwito bilang sertifikat mama hilang, yang ada itu sertifikat milik saya kata Suwito," sesalnya. 

Kedua anaknya mengaku bahwa tanah itu merupakan tanah warisan dari ayahnya yang meninggal pada 1971. “Bagaimana itu tanah warisan, saya membeli tanah pada 1975 setelah suami saya meninggal. Jadi ini bukan tanah warisan,” katanya.

JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mengeksekusi tanah yang di atasnya berdiri Rumah Duka Heaven di Jalan Gedong Panjang, nomor 47, Penjaringan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News