Rumah Duka Dibongkar, Nenek Renta Peroleh Haknya Kembali

Rumah Duka Dibongkar, Nenek Renta Peroleh Haknya Kembali
Rumah Duka Dibongkar, Nenek Renta Peroleh Haknya Kembali

Upaya mempidanakan ibu kandungnya itu oleh kedua anaknya tidak berhenti di sana, juga berusaha mengusir ibunya ke Tiongkok. Mereka mengadukan sang ibu telah memalsukan dokumen kependudukan. Akibatnya paspor Republik Indonesia Kentjana Sutjiawan dicabut.

Dan ia terancam diusir dari tanah airnya sendiri. Sulit dipahami bagaimana seorang WNI yang telah ikut lima kali pemilu, memiliki dokumen resmi kependudukan bisa hilang kewarganegaraan dalam sekejap gara-gara pengaduan sumir kedua anaknya.

Edhi dan Suwito melaporkan ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM jika ibunya bukan warga negara Indonesia. Padahal, Kentjana mengantongi bukti kewarganegaraan Indonesia bernomor 527908/AL tanggal 16 Maret 1962; surat pernyataan ganti nama nomor 144965/GN/DB/1968 tanggal 8 Januari 1968; KTP atas nama Kentjana oleh Pemkot Jakarta Barat; paspor atas nama Kentjana tanggal 29 Mei 1975 dan sudah diperpanjang serta bukti-bukti lainnya.

“Saya hanya bisa berdoa kepada Tuhan saja, akhirnya doa saya terkabul. Mereka itu anak kandung saya, saya yang melahirkan dan membesarkannya tapi kok jadinya seperti ini,” katanya.

Anak ketiga Kentjana, Tjendana Muliadi menyatakan sedih melihat nasib ibunda itu yang sudah tua. “Seharusnya ibu saya menikmati masa tua, tapi harus menghadapi kenyataan ini, sekarang saya senang melihat ibu bahagia,” katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Kentjana, Dedy Haryadi menyatakan pelaksanaan eksekusi berjalan lancar dan pihak termohon menerima putusan PK tersebut. “Pemilik gedung menyerahkan secara sukarela,” katanya.

Dedy menyebutkan kedua anaknya itu ingin menguasai tanah itu untuk jaminan kredit namun Kentjana tidak mau memberikannya karena tanah itu merupakan tanah anak-anaknya yang lain.

Anak sulungnya Edhi, mengajukan gugatan ke PTUN dan PN Jakarta Utara pada 2011, namun pengadilan tingkat pertama itu mengabulkan gugatan Edhi dengan membatalkan putusan Kakanwil BPN mengenai kepemilikan sertifikat tersebut.

JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mengeksekusi tanah yang di atasnya berdiri Rumah Duka Heaven di Jalan Gedong Panjang, nomor 47, Penjaringan,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News