Rumah Duka Dibongkar, Nenek Renta Peroleh Haknya Kembali
Kamis, 07 April 2016 – 23:37 WIB
“Hingga di tingkat Peninjauan Kembali, MA memenangkan Kentjana dan dia pemilih sah dari tanah itu,” katanya. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mengeksekusi tanah yang di atasnya berdiri Rumah Duka Heaven di Jalan Gedong Panjang, nomor 47, Penjaringan,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS