Rumah Duka Dibongkar, Nenek Renta Peroleh Haknya Kembali

Rumah Duka Dibongkar, Nenek Renta Peroleh Haknya Kembali
Rumah Duka Dibongkar, Nenek Renta Peroleh Haknya Kembali

“Hingga di tingkat Peninjauan Kembali, MA memenangkan Kentjana dan dia pemilih sah dari tanah itu,” katanya. (boy/jpnn)


JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Utara, mengeksekusi tanah yang di atasnya berdiri Rumah Duka Heaven di Jalan Gedong Panjang, nomor 47, Penjaringan,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News