Kementerian Agraria Bagikan 383 Hektar Tanah ke Petani di Garut

Kementerian Agraria Bagikan 383 Hektar Tanah ke Petani di Garut
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Ferry Mursyidan Baldan, bersama Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan foto bersama warga penerima tanah. Foto: Ist

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang menyerahkan lahan seluas 383 hektar kepada petani di Badega, Garut, Jawa Barat, sebagai bagian dari program Reforma Agraria. Penyerahan sertifikat hak milik dilakukan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursyidan Baldan kepada 1.200 lebih kepala keluarga petani, Rabu (13/4). 

"Sertifikat ini adalah kepastian hukum bagi petani. Juga menjadi dasar kehidupan yang menenteramkan dan memakmurkan," ujar Ferry dalam keterangan tertulisnya.

Tanah yang akan diserahkan merupakan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah habis jangka berlakunya sejak 2011 dan tidak mengajukan perpanjangan. Pemerintah kemudian menetapkan tanah tersebut sebagai tanah terlantar dan menjadikannya sebagai Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) untuk diserahkan kepada petani yang telah turun temurun mengolah tanah tersebut.

Selain lahan pertanian, di dalamnya juga terdapat 40 hektare lahan untuk penggembalaan sapi dan kambing bagi masyarakat. “Reforma agraria tidak selesai dengan penyerahan sertifikat, kita lanjutan dengan program akses reform untuk meningkatkan kesejahteraan petani,” tegas Ferry.

Dia menjelaskan akses reform adalah kegiatan paska redistribusi yang dilakukan Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Kementerian/ Lembaga terkait untuk dilakukan pendampingan, pelatihan, penyiapan infrastruktur, sarana dan prasarana termasuk fasilitas akses permodalan ke perbankan.

Awal Februari lalu Kementerian ATR/BPN telah menyerahkan lahan seluas hampir 80 hektare kepada 425 kepala keluarga petani di Desa Tumbrep Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Selanjutnya akan dilaksanakan redistribusi lahan Reforma Agraria di Buol, Sulawesi Tengah seluas 36.000 hektare, Bandar Lampung seluas 90 hektare. Kemudian akan diikuti pada 10 lokasi lainnya yakni Bogor, Ciamis, Cianjur, Sukabumi, Pangandaran (Jawa Barat), Pemalang (Jawa Tengah), Solok Selatan (Sumatera Barat), Bima, Dompu (Nusa Tenggara Barat) dan Palangkaraya (Kalimantan Tengah).

Nantinya sertifikat lahan Reforma Agraria tidak dapat dialihkan atau diperjualbelikan selama minimal 10 tahun dan setelah itu hanya bisa dijual kepada sesama warga yang menjadi peserta program ini. Calon pembeli harus memastikan bahwa lahan tetap digunakan untuk pertanian atau bercocok tanam.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News