Kementerian Agraria Bagikan 383 Hektar Tanah ke Petani di Garut

Pelaksanaan Reforma Agraria di Indonesia mengacu pada UU No.5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dan Ketetapan MPR No.IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Aturan ini diperbarui dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar.
Di bawah pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Jusuf Kalla, reforma agraria masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yaitu redistribusi lahan seluas 18 juta bidang atau 9 juta hektare yang bertujuan memberikan kepastian hak atas tanah pada masyarakat miskin. Bidang tanah tersebut berasal dari kawasan hutan 4,1 juta hektare, legalisasi aset seluas 3,9 hektare, tanah transmigrasi yang belum bersertipikat seluas 0,6 juta hektare dan lahan bekas tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang habis masa berlakunya atau tanah terlantar seluas 4,1 juta hektare. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 9 Dari 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Batal Berangkat
- Dukung Asta Cita, Pemprov Sumsel Selaraskan Program 3 Juta Rumah dengan Visi Misi HDCU
- Bali Tolak Ormas GRIB Hercules, Kalimat Giri Prasta Tegas
- Identitas 12 Korban Tewas Akibat Kecelakaan Maut Bus ALS
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh