Jawaban Terpidana ini Bikin Majelis Hakim Ngakak

Jawaban Terpidana ini Bikin Majelis Hakim Ngakak
Ilustrasi. Foto: dok. JPNN

SURABAYA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya membebaskan Jimmy Kurniawan. Vonis bagi terdakwa uang palsu (upal) dengan keterbelakangan mental itu sekaligus mengakhiri rangkaian sidang yang berjalan hampir tiga bulan.

Putusan yang dibacakan di Ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri Surabaya kemarin (12/4) sempat tidak bisa dipahami oleh Jimmy. Hal itu membuat Mathius mengulang putusan dengan memberikan penjelasan secara lebih perlahan. Setelah mengangguk-angguk mengerti, raut muka Jimmy seketika berbinar.

Vonis bebas bagi Jimmy sekaligus mengartikan bahwa majelis hakim tidak sejalan dengan tuntutan jaksa. Dua pekan lalu, jaksa Fathol Rasyid menjerat Jimmy dengan pasal 36 ayat 2 UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Tuntutannya penjara satu tahun tiga bulan.

Sebaliknya, majelis hakim mengacu pada pasal baru. Yakni, pasal 44 UU yang menyatakan tidak bisa dilakukan penahanan kepada terdakwa yang memiliki gangguan kejiwaan. Dalam hal ini, hakim berpatokan pada keterangan dan bukti salinan medis dr Agnes Haloho. Dokter RS Bhayangkara itu menerangkan bahwa Jimmy memiliki keterbelakangan mental kategori sedang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News