Ombudsman Terima 2 Versi Penyebab Padamnya Listrik di Nias

jpnn.com - JAKARTA - Komisioner Ombudsman RI La Ode Ida menyebut, pihaknya mendapat dua laporan berbeda terkait pemadaman listrik yang terjadi di Pulau Nias, Sumatera Utara sejak awal April lalu.
Pertama, Ombudsman mendapat laporan bahwa pemadaman itu akibat PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak membayar kontrak yang sudah jatuh tempo. Sehingga pihak kontraktor, American Power Rental (APR) terpaksa memutus secara sepihak.
"Dari laporan ini memastikan bahwa pihak PLN yang bersalah, sehingga rakyat jadi korban," ujar Ida di Jakarta, Rabu (13/4).
Sedangkan, informasi lain yang diperoleh Ombudsman yakni, pihak APR memutuskan sepihak dan kesepakatan itu tidak sesuai dengan kontrak.
"Namun sebenarnya akar masalahnya adalah ketergantungan mutlak PLN terhadap kontraktor penyedia mesin listrik, apalagi dari kalangan pengusaha asing," kata mantan Wakil Ketua DPD ini.
Kondisi itu menurut Ida, memang sangat memprihatinkan. "Jika ketergantungan suplai listrik dari pihak swasta, dan kasusnya seperti di Nias merata di seluruh daerah, maka sangat mungkin lebih dari separuh wilayah Indonesia akan gelap. Ini yang harus diantisipasi," pungkasnya.(fas/chi/jpnn)
JAKARTA - Komisioner Ombudsman RI La Ode Ida menyebut, pihaknya mendapat dua laporan berbeda terkait pemadaman listrik yang terjadi di Pulau Nias,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Identitas 12 Korban Tewas Akibat Kecelakaan Maut Bus ALS
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh
- Perahu Terbalik Diterjang Ombak Besar, Satu Nelayan Pesisir Barat Hilang
- Bus ALS Kecelakaan, 12 Penumpang Meninggal Dunia
- Bawa Dokumen Penting, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Temui AHY