Duh, Baru Diangkat Jadi Pejabat Langsung Rekrut Keluarga Jadi Honorer

jpnn.com - BATAM - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menegaskan akan memberi sanksi terhadap Kepala Dinas Tata Kota (Distako) Batam, Asril lantaran telah mengabaikan instruksinya untuk tidak merekrut pegawai honorer baru di tahun 2016 ini.
Pasalnya, terhitung sejak Januari hingga Februari lalu, dinas tersebut ketahuan telah merekrut pegawai honorer baru. Meskipun, kata Rudi, Distako belum mengeluarkan Surat Keputusan (SK) resmi untuk mempekerjakan mereka.
"Tindakan administrasi (untuk Kapala Distako) pasti ada, sanksinya apa rahasia lah, urusan saya lah," kata Rudi di Kantor Wali Kota Batam, Selasa (12/4).
Meski begitu, Wali Kota katakan masih akan membicarakan sanksi yang diberikan setelah mendengar masukan dari para bawahannya. Termasuk, mendengar penjelasan dari Kapala Distako, Asril.
"Nanti saya akan ajak dia bicara, juga Pak Wakil (Wali Kota, Amsakar Achmad), Pak Sekda (Agussahiman), dan Inspektorat," paparnya.
Persoalan tenaga honorer baru di Distako Batam mencuat usai salah seorang tenaga honorer lama, Bobi Rian mengunggah video kekesalannya di media YouTube lantaran tak terima dipindahtugaskan jadi satuan keamanan (satpam) rumah susun sewa (rusunawa).
Ia menuding Kepala Distako dan pejabat di bawahnya kongkalikong memasukkan pegawai honorer baru, meski telah dilarang Wali Kota, dan menggeser pegawai honorer lama. Dalam video berdurasi 15 menit 56 detik itu, Bobi bahkan terang-terangan menuding pejabat Distako memasukkan anggota keluarganya sebagai pegawai honorer baru.
Menyikapi itu, Wali Kota dengan tegas menyatakan tak akan membolehkan pegawai honorer baru itu untuk kembali bekerja.
- 9 Dari 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Batal Berangkat
- Dukung Asta Cita, Pemprov Sumsel Selaraskan Program 3 Juta Rumah dengan Visi Misi HDCU
- Bali Tolak Ormas GRIB Hercules, Kalimat Giri Prasta Tegas
- Identitas 12 Korban Tewas Akibat Kecelakaan Maut Bus ALS
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh