Terancam Sanksi Dilarang Rekrut CPNS

Terancam Sanksi Dilarang Rekrut CPNS
PNS. Foto ilustrasi dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Sebanyak tiga pemda di Sumut sama sekali belum menyerahkan data formasi PNS dengan system online (e-Formasi). Ketiganya yakni Pemprov Sumut, Pemko Pematangsiantar, dan Pemko Medan.

Mereka belum melaporkan satu pun data PNS, dari seluruh PNS yang ada,  ke KemenPAN-RB, alias masih nol persen. Hal itu berdasar rekapitulasi KemenPAN-RB per 13 April 2016.

Mereka masih diberi kesempatan melaporkan formasi seluruh PNS yang ada hingga akhir April 2016. Ini merupakan perpanjangan kesekian kalinya. Ketentuan awal, sesuai Surat MenPAN-RB No.B/5548/M.PAN-RB/12/2014, seluruh instansi pusat dan daerah diminta menyelesaikan e-formasi paling lambat akhir April 2015.

MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi pernah mengatakan, data e-formasi diperlukan untuk  mengetahui gambaran struktur organisasi, peta jabatan, jumlah pegawai yang ada, jumlah pegawai yang dibutuhkan dan jumlah kekurangan/kelebihan pegawai di instansi pemerintah.

“Kami perlu e-formasi untuk mengecek instansi mana yang kelebihan pegawai dan mana yang kekurangan,” ujar Yuddy Chrisnandi beberapa waktu lalu.

Untuk wilayah Sumut, beberapa pemda sudah menyetorkan e-formasi 100 persen.

Yakni Deli Serdang, Tapanuli Tengah, Dairi, Asahan, Nias, Nias Selatan, Humbahas, Pakpak Barat, Samosir, Padang Lawas Utara, Batubara, Labuhanbatu Selatan, Nias Barat, Nias Utara, Kota Tebingtinggi, dan Kota Gunung Sitoli.

Beberapa yang lain angkanya masih fariatif, namun ada juga yang masih minim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News