Tindakan Gubernur dan Bupati Ini Dinilai Bahayakan Lingkungan
Rabu, 20 April 2016 – 21:57 WIB
JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Development Monitoring, Fahmi Hafel mendesak Gubernur Papua Barat dan Bupati Sorong menghentikan pembalakan liar dan mematuhi UU yang berlaku. Jika tidak, pihaknya melaporkan kedua pejabat itu ke Ombudsman.
"Cabut segera peraturan bupati (Perbup) dan Perda Kabupaten Sorong yang melindungi praktek ilegal logging oleh PT Rotua. Tindakan kedua pejabat tersebut termasuk PT Rotua membahayakan masa depan lingkungan Papua Barat," kata Fahmi, kepada wartawan, Rabu (20/4).
Selain ke Ombudsman, Fahmi juga akan melaporkan Bupati Sorong Ke KPK karena diduga memiliki kaitan antara penerbitan izin dengan praktek ilegal logging PT Rotua dan pencucian uang hasil pembalakan liar.
"Ngotot-nya Bupati Sorong untuk tidak mencabut Perbup dan Perda Kabupaten Sorong terkait PT Rotua diduga ada kong-kalikong antara Bupati dan PT Rotua, dan diduga ada aliran dana panas yang jumlahnya ratusan miliar rupiah," tegasnya.
BERITA TERKAIT
- Sukses Tertibkan PSU Perumahan, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari KPK
- Bupati Giri Disambut Ribuan Warga Tabanan dalam Angelus Buana
- 2 Bintara Polres Inhu Dipecat, Ini Sebabnya
- Melantik 379 PPPK 2023 Kepulauan Babel, Syafrizal Sampaikan Pesan Penting Ini
- Pria di Palembang Ditemukan Tewas Gantung Diri
- 806 PPPK 2023 Lombok Tengah Terima SK, Ini Pesan Lalu Pathul Bahri