Tindakan Gubernur dan Bupati Ini Dinilai Bahayakan Lingkungan
Rabu, 20 April 2016 – 21:57 WIB

Sawmil yang diduga milik bintara Aiptu LS yang bertugas di Polres Raja Ampat, Papua Barat. Foto: JPNN
Pertentangan tersebut ujarnya, ada di dalam PP No 6 tahun 2007 Pasal 45 disebutkan pemungutan hasil hutan kayu dari hutan alam pada hutan produksi diberikan untuk memenuhi kebutuhan fasilitas umum pada kelompok masyarakat setempat paling banyak 50 meter kubik dan tidak untuk diperdagangkan dan atau untuk kebutuhan individu paling banyak 20 meter kubik dan tidak untuk diperdagangkan.
Atas dasar kajian itu dan sesuai dengan UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan Perda dan Perkada dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan-perundangan yang lebih tinggi maka Dirjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) Kementerian LHK, menurut Fahmi, telah menyurati Gubernur Papua Barat pada tanggal 17 Maret 2016 untuk mencabut kedua peraturan tersebut.
"Pencabutan Perda ini selaras dengan instruksi Presiden Joko Widodo untuk mencabut sekitar 3.200 Perda bermasalah yang ditargetkan harus selesai pada bulan Mei mendatang," pungkasnya.(fas/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemilik Warung Ditemukan Tewas Bersimbah Darah, Diduga Korban Pembunuhan
- Gen Z di Jateng Disebut Jadi Agen Perubahan Transisi Energi
- Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Lhokseumawe, Tangkap 3 Tersangka
- Polres Tanjung Priok Raih Predikat Pengelolaan Anggaran Terbaik Kedua dari 139 Satker
- Kapal Feri Tenggelam di Peraian Penajam, BPBD Bergerak Mengevakuasi Penumpang
- Baliho di Jalan Protokol Pekanbaru Ditertibkan, Menteri Kehutanan Apresiasi Ketegasan Wali Kota