Terancam Sanksi Dilarang Rekrut CPNS

Terancam Sanksi Dilarang Rekrut CPNS
PNS. Foto ilustrasi dok.JPNN

Juru Bicara KemenPAN-RB Herman Suryatman berharap seluruh instansi segera melaporkan e-formasi.  "Kita tunggu sampai akhir April," katanya, kemarin.

Namun bagi instansi yang sama sekali tidak melaporkan, kata Herman, juga tidak dipaksa untuk mengusulkan.

Batas toleransi usulan formasi adalah 50 persen. Artinya jika sampai akhir April usulannya masih kurang dari 50 persen, tidak akan mendapatkan formasi CPNS baru.

Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Setiawan Wangsaatmadja menambahkan, data e-formasi dijadikan bahan kajian untuk menentukan jumlah kebutuhan pegawai masing-masing instansi pusat maupun daerah.

Dia mengatakan, penetapan kuota CPNS 2016 akan dilakukan pada Mei 2016 mendatang.

"Ini masih sekitar 57 instansi belum mengisi e-formasi. Kami tunggu sampai akhir April, kalau belum masuk juga, mohon maaf kami tidak memberikan formasi CPNS," tegas Iwan, sapaan akrab Setiawan, di Kantor KemenPAN-RB, Rabu (20/4).

Dia menyebutkan, kuota CPNS yang ditetapkan terutama untuk tenaga pendidikan, kesehatan, lulusan sekolah ikatan dinas, serta jabatan yang m‎endukung program nawacita Presiden Jokowi.

Hanya saja,  instansi yang diberikan kuota khusus belanja pegawainya di bawah 50 persen. Sedangkan yang di atas 50 persen tidak diberi formasi CPNS. (sam/esy/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News