Inilah 16 Peraturan Baru untuk Penikmat Kebijakan Ekonomi

Inilah 16 Peraturan Baru untuk Penikmat Kebijakan Ekonomi
Menko Perekonomian Darmin Nasution. Foto: dok. JPNN

jpnn.com - JAKARTA--Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XII yang diumumkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (18/4) adalah paket besar dan penting dengan cakupan luas.

Paket-paket tersebut, kata Darmin, menyangkut 10 indikator tingkat kemudahan berusaha yang telah ditetapkan oleh Bank Dunia, yaitu: Memulai Usaha (Starting Business), Perizinan terkait Pendirian Bangunan (Dealing with Construction Permit), Pembayaran Pajak (Paying Taxes), Akses Perkreditan (Getting Credit), Penegakan Kontrak (Enforcing Contract), Penyambungan Listrik (Getting Electricity), Perdagangan Lintas Negara (Trading Across Borders), Penyelesaian Perkara Kepailitan (Resolving Insolvency), dan Perlindungan Terhadap Investor Minoritas (Protecting Minority Investors).

“Dari ke-10 indikator itu, total jumlah prosedur yang sebelumnya berjumlah 94 prosedur, dipangkas menjadi 49 prosedur. Begitu pula perizinan yang sebelumnya berjumlah sembilan izin, dipotong menjadi enam izin,” kata Darmin.

Ia menyebutkan, jika sebelumnya waktu yang dibutuhkan total berjumlah 1,566 hari, kini dipersingkat menjadi 132 hari. Perhitungan total waktu ini belum menghitung jumlah hari dan biaya perkara pada indikator Resolving Insolvency. Ini karena belum ada praktik dari peraturan yang baru diterbitkan.

Meski survei Bank Dunia hanya terbatas pada wilayah Provinsi DKI Jakarta dan Kota Surabaya, lanjut Darmin, pemerintah menginginkan kebijakan ini bisa berlaku secara nasional. Berkaitan dengan upaya memperbaiki peringkat EODB ini, menurut Darmin, pemerintah telah menerbitkan 16 peraturan.

“Ada dua peraturan lain yang sedang tahap penyelesaian yaitu Revisi PP No. 48/1994 tentang Pajak Penghasilan dan Perda tentang Penurunan BPHTB,” ungkap Darmin. (flo/jpnn)

 Berikut 16 aturan itu:

PP No. 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Modal Minimum bagi Pendirian PT
Permenkumham No. 11/2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa Bagi Kurator dan Pengurus;
Permen PUPR No 5/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan;
Permen ATR/BPN no. 8/2016 tentang Peralihan HGB Tertentu di Wilayah Tertentu;
Permendag No. 14/M-Dag/Per/3/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 77/M-Dag/Per/12/2013;
Permen ESDM No 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM No 33/2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN;
Permendag No. 16/M-Dag/Per/3/2016 tentang Perubahan atas Permendag No. 90 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang;
Permendagri No 22/2016 tentang Pencabutan Izin Gangguan;
Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2015 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik secara Online;
SE Menteri PUPR No 10/SE/M/2016 tentang Penerbitan IMB dan SLF untuk Bangunan Gedung UMKM Seluas 1300m2 dengan menggunakan desai prototipe;
SE Direksi PT PLN No. 0001.E/Dir/2016 tentang Prosedur Percepatan Penyambungan Baru dan Perubahan Daya bagi Pelanggan Tegangan Rendah dengan Daya 100 s.d 200 KVA;
Perka BPJS No. 1/2016 untuk Pembayaran Online;
Instruksi Gubernur DKI Jakarta No.42/2016 tentang Percepatan Pencapaian Kemudahan Berusaha;
SE Mahkamah Agung  No2/2016 tentang Peningkatan Efisiensi dan Transparansi Penanganan Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Utang di Pengadilan
Keputusan Direksi PDAM DKI Jakarta Tentang Proses Pelayanan Sambungan Air
Keputusan Direksi PDAM Kota Surabaya tentang Proses Pelayanan Sambungan Air.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News