Pelanggar Hukum Tidak Harus Dipenjara

Pelanggar Hukum Tidak Harus Dipenjara
Penjara. Foto ilustrasi Kaltim Post/dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Juru Bicara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Akbar Hadi berharap tidak semua Undang-undang harus memberikan sanksi pidana penjara kepada pelaku pelanggar hukum.

Menurut dia sebenarnya ada beberapa alternatif sanksi yang bisa diberikan. “Jadi, tidak semua yang melanggar hukum harus diberikan pidana penjara,” kata Akbar saat diskusi bertajuk “Ada Apa Dengan Lapas” di Jakarta, Sabtu (30/4).

Ia mengatakan, kalau memang akan menghukum warga negara yang bersalah karena melakukan pelanggaran hukum, sebaiknya pada saat proses kasusnya dilakukan. 

Misalnya, kata dia, ketika dilakukan penangkapan badan, kemudian ada pemberitaan dan pengaruhnya terhadap keluarga, itu juga sudah masuk dalam unsur penjeraan. Belum lagi kalau dalam kasus korupsi ada aset-aset pelaku yang disita.

Kemudian, lanjut dia, ketika pelaku kejahatan sudah divonis hakim dan ditempatkan di lapas, jangan diberikan sanksi lagi seperti memperketat pemberian remisi. “Kalau menghukum, ya sebelum vonis,” jelasnya.

Akbar mengatakan, karena negara ini menganut sistem pemasyarakatan untuk pembinaan,  harusnya para pelaku itu dibina. Sebab, di pemasyarakatan merupakan tempat untuk melakukan pembinaan.

“Jadi, mereka itu setelah divonis itu dibina bukan dibinasakan. Kalau menjerakan mereka ya pada saat melalui proses penangkapan di kepolisian, penuntutan yang di sana banyak sekali unsur penjeraan,” kata Akbar. (boy/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News